Ilustrasi Razia polisi. 8 jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Lampung. [Suara.com/Agus H]
Dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus
Dijerat Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
8. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL)
Dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Bantu Jutaan Nasabah Tumbuh dan Naik Kelas Secara Berkelanjutan
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai