Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Maret 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi Kantor Kejati Lampung. Kejati Lampung periksa dua staf KONI Lampung dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung 
terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah KONI Lampung.

Dua staf KONI Lampung yang diperiksa berinisial  AJ dan NAT.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebutkan kedua saksi diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dimana AJ dan NAT diperiksa terkait dengan pencairan dana di Kesekretariatan  KONI Provinsi Lampung TA 2020.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tanah Hitam, Dirut PT Batu Alam Berkah Ajukan Praperadilan

"Sebelumnya kami juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020. Kami masih akan melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini kita masih dalami saksi-saksi," ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Hal tersebut guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya pada kasus ini terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut yang diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI serta cabang olahraga.

"Sehingga, penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Jaringan Kriminalitas Global di Balik Ekspor Impor Sampah Plastik, Perdagangan Gelap hingga Korupsi

Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka. (ANTARA)

Load More