SuaraLampung.id - Seorang turis asal Prancis berinisial AKJ (34) membuat keributan dan menabrak satpam restoran dengan mobil di Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Akibat perbuatannya, turis tersebut kini ditahan di Polsek Kawasan Mandalika, NTB.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas di Praya, Senin (28/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Kejadian itu bermula ketika terduga bersama dua orang teman perempuannya datang untuk minum di restoran tersebut.
Setelah selesai minum, pelaku tidak mau membayar dan berusaha kabur menggunakan mobil serta menabrak salah seorang satpam hingga mengalami luka-luka.
Tidak hanya itu, ketika dalam perjalan untuk kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan di Jalan Raya Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut.
"Terduga pelaku tidak mau membayar minumannya, kemudian kabur menggunakan mobil dan menabrak satpam yang berusaha menghalanginya," kata Kapolsek.
Dengan adanya kejadian itu, pihak restoran melaporkan ke kepolisian. Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga pelaku diamankan di wilayah Praya Timur dengan dibantu personel polsek setempat," katanya.
Baca Juga: Pemuda 21 Tahun di Lombok Diduga Menjatuhkan Diri Saat Perjalanan Menuju Pelabuhan Benoa Bali
Setelah diamankan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari