Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Februari 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Seorang dosen divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak. [Suara.com/Rochmat]

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022. (ANTARA)

Load More