SuaraLampung.id - Laporan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dihentikan penyelidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Pemberhentian penyelidikan kasus penistaan agama Jenderal Dudung tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik).
Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan Kasad tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad dikutip dari ANTARA.
Kapen Puspomad menyampaikan ahli hukum pidana menilai pernyataan Kasad, sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.
Ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
"Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.
Dengan demikian, pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus.
Baca Juga: Puspomad Hentikan Penyelidikan KSAD Jenderal Dudung Atas Laporan Penistaan Agama
Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Dudung pada tayangan itu menyebut "Tuhan kita bukan orang Arab" saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.
"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah Swt. saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei