SuaraLampung.id - Seorang mucikari dalam kasus prostitusi di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung ditangkap polisi. Selain itu, juga diamankan lima orang lainnya, tiga di antaranya ialah seorang perempuan.
"Selain kita amankan mucikari, lima orang juga kita amankan dari lokasi yang terdiri dari tiga orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang pria pengunjung," kata Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu.
Mucikari yang diamankan tersebut berinsial KK, berusia 70 tahun. kemudian, pekerja prostitusi berinisial RM (39) warga Talang Padang, Tanggamus, WU (38), warga Natar, Lampung Selatan, MS (50), warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Dua orang lainnya adalah pengunjung berinisial ZA (51) warga Kota Agung dan MY (39) warga Belimbing, Pesisir Barat," kata dia.
Sugeng menambahkan mereka diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi yang berada di RT 06 Kelurahan Baros, Kota Agung.
Penangkapan mereka saat kepolisian melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 dan mendapatkan informasi bahwa di rumah terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
"Saat kita gerebek, ada dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami istri di rumah KK. Kemudian pemilik rumah dan lima orang kita bawa ke Polsek Kota Agung untuk pemeriksaan," kata dia lagi.
KK berperan untuk menyiapkan sejumlah wanita PSK di rumahnya dengan tarif sebesar Rp150 ribu. KK juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.
"Ia juga mengaku mengambil keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Atas perbuatannya, terduga mucikari dan lima orang tersebut berada di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan dan pembinaan," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga: Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
Berita Terkait
-
Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
-
BI: Investasi Lampung Tumbuh 6,41 Persen, Karena Ada Proyek-Proyek Ini
-
Saat Minyak Goreng Langka, Harga Kedelai Naik Jadi Rp12.000 per Kilogram
-
Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 800 Kasus, Enam Orang Meninggal Dunia
-
Disperindag Lampung Minta Perusahaan Penghasil Minyak Sawit Penuhi Kuota Lokal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan