SuaraLampung.id - Wali Murid kelas 12 (kelas III) SMAN 9 Bandar Lampung kini resah karena diminta membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga tahun sekaligus, dengan total mencapai Rp12,6 juta.
Setiap bulan SPP di sekolah milik Pemerintah Provinsi Lampung Rp350 ribu.
Menurut sejumlah wali murid yang dihubungi Lampungpro.co, Jumat (18/2/2022), pemberitahuan pembayaran SPP itu disampaikan secara jaringan pribadi (japri) Whatsapp pada Januari 2022. "Wali kelas japri wali murid dan diminta kumpul di aula. Wali murid dikumpulkan berdasarkan jurusan yakni IPA dan IPS," kata salah satu wali murid yang minta identitasnya tak dicantumkan.
Menurut wali murid tersebut, mereka dipanggil satu per satu, lalu dijelaskan rincian biaya dan boleh dicicil hingga bulan April sebagai syarat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan syarat kelulusan. SPP tersebut harus dibayar hingga Juli 2022. "Kami diminta paraf biaya yang dikenakan, tapi tak boleh difoto," kata dia.
Baca Juga: Polda Lampung Memperketat Pendatang dari Jawa, Cegah Penyebaran COVID-19
Dia juga menyebutkan, terakhir membayar SPP pada Februari 2020.
Namun karena pandemi Covid-19 merebak di Lampung, mulai Maret 2020, SPP ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan.
Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri. Namun wali murid boleh mengajukan pengurangan, sehingga ada yang bisa membayar setengah dari kewajiban membayar SPP selama tiga tahun. Berdasarkan bukti kwitansi yang didapat Lampungpro.co, ada wali murid yang membayar Rp6,4 juta dengan cap basah SMAN 9 Bandar Lampung.
Menanggapi keluhan wali murid tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan semasa Covid-19 bukan Pergub tersebut yang dipakai sebagai dasar hukum, tapi surat edaran.
Karena kesulitan operasional sekolah yang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi, maka diterbitkan Pergub 61/2020, pendanaan pendidikan bersumber dari masyarakat, mekanisme penghimpunan sudah diatur.
Baca Juga: BI: Investasi Lampung Tumbuh 6,41 Persen, Karena Ada Proyek-Proyek Ini
"Bagi yang tidak mampu dan benar-benar tidak mampu maka dibebaskan. Biasanya komite sudah melakukan tahapan-tahapan baru melakukan penarikan," kata Fahrizal Darminto, menanggapi konfirmasi Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (19/2/2022).
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui