Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 20 Februari 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah. SMAN 9 Bandar Lampung minta wali murid bayar SPP tiga tahun sekaligus [Unsplash.com/Mufid Majnun]

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bila Kadisdikbud melanggar Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi tegas.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak menarik SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Load More