SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).
"Pada hari Minggu (15/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," kata Plh Direskrimum Polda Lampung, AKBP, Khoirun Hutapea, di Bandarlampung, Rabu.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," katanya.
Baca Juga: Waduh! Gegara Minyak Goreng di Bandar Lampung Sulit, Pedagang Gorengan Tidak Berjualan
Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.
Perbuatan tersebut, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Petugas masih melakukan pengembangan dan belum bisa menjelaskan lebih jauh.
"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya (ANTARA)
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Berita Terkait
-
Waduh! Gegara Minyak Goreng di Bandar Lampung Sulit, Pedagang Gorengan Tidak Berjualan
-
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
-
Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
-
Singapore Airlines Mendarat di Bali Dan Akan Operasikan 7 Penerbangan Tiap Minggu
-
Warga Diminta Lapor Polisi Jika Temukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
-
TERBARU Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Juli 2025
Terkini
-
Skor ETPD Lampung Capai 97 Persen, BI: Digitalisasi Bisa Tingkatkan PAD
-
Jangan Asal Beli! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Murah Terbaik untuk Pemula
-
Liburan Berubah Jadi Duka: Warga Lampung Utara Hilang di Pantai Labuhan Jukung
-
BRI Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Juta Pekerja, Total Rp1,72 Triliun Tersalurkan
-
Guru Honorer R4 di Lampung Bernapas Lega: Disdikbud Beri Jaminan Tak Ada Pemecatan