SuaraLampung.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMA sederajat di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dihentikan.
Penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Way Kanan ini dilakukan karena adanya guru dan siswa yang terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, hal ini dilakukan atas pertimbangan kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah dan warga masyarakat.
Menurut dia, PTM terbatas sementara waktu diganti dengan pembelajaran jarak jauh, sejak tanggal 4 sampai dengan 17 februari 2022.
"Kemudian per hari ini (Senin 7 Februari 2022) menyusul kabupaten way kanan, disana ptm terbatas kita hentikan sementara dari tanggal 7-19 februari 2022," ungkapnya, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setelah dari tanggal yang telah ditentukan untuk kota/kabupaten ini pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Kalau harus kita lakukan ptm terbatas kembali maka akan kita lakukan. Karena PTM terbatas ini mendapatkan respon positif dari seluruh elemen masyarakat. Tapi kita mesti melihat kembali penyebaaran covid-19," jelasnya.
Disinggung jumlah siswa-siswi yang terpapar virus covid-19, Sulpakar menyampaikan bahwa untuk saat ini masih dua daerah yang terdeteksi.
"Saat ini hanya sebagian kecil seperti, contoh kota bandarlampung kalau tidak salah dari SMA 9, kemudian SMA 1, kemudian beberapa SMA lainnya tidak lebih dari 50 orang. Dan untuk kabupaten way kanan guru dan siswanya berjumlah 16 orang yang terpapar covid-19," tukasnya.
Baca Juga: Lihat Warganya Enggan Ikut Vaksinasi dan Tes Antigen, Ini Reaksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
Sulpakar pun menambahkan, per hari senin 7 februari 2022 pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh di provinsi lampung.
"Hari ini secara menyeluruh kita lakukan evaluasi di provinsi lampung," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau