SuaraLampung.id - Seorang anggota polisi ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggota polisi yang ditangkap adalah seorang perwira berpangkat Ipda inisial AS (36), anggota Polres Wakatobi.
Selain anggota polisi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara juga menangkap enam orang lain yang merupakan satu jaringan dengan Ipda AS.
Enam tersangka lainnya masing-masing berinisial LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) seorang wanita.
Baca Juga: Masa Kelam Roger Danuarta yang Pernah Kehilangan Segalanya Usai Terjerat Narkoba
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, Ipda AS ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel Athaya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA.
Dia mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua sachet narkotika jenis sabu.
Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.
"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka.
Baca Juga: Ansar Ahmad Tak Menyangka Pengawal Pribadinya Ditangkap karena Narkoba
Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya.
Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.
"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kita berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," kata Kombes Pol Eka menegaskan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kekayaan AKP Dadang Iskandar Disorot, Aset Tanah dan Rumah Tak Sampai Rp300 Juta?
-
Pilu, Ini Curhatan Terakhir AKP Ryanto Ulil ke Ibu sebelum Jadi Korban Tragedi Polisi Tembak Polisi
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Rencana AKP Ryanto Ulil Menikah Tahun Depan Kandas, Sosok Calon Istrinya Bukan Orang Sembarangan
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan