SuaraLampung.id - Sri Wahyuni, terdakwa korupsi penggelembungan dana makan dan minum DPRD Pringsewu dituntut pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).
Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika harta dan benda nya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan," kata dia.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pasar Balung Gugat Praperadilan, Polres Jember: Kami Siap
Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan nya adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.
"Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, dirinya meminta waktu kepada Majelis Hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
"Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia," katanya.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran