SuaraLampung.id - Sri Wahyuni, terdakwa korupsi penggelembungan dana makan dan minum DPRD Pringsewu dituntut pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).
Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika harta dan benda nya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan," kata dia.
Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan nya adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.
"Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, dirinya meminta waktu kepada Majelis Hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pasar Balung Gugat Praperadilan, Polres Jember: Kami Siap
"Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia," katanya.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Hendro Wicaksono mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan.
"Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan," ujarnya.
Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.
Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri