SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberi tindakan tegas terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes).
Tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha guna mengendalikan persebaran COVID-19.
"Yang utama saat ini untuk mengendalikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang tengah meningkat adalah tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam penegakan prokes tersebut, bagi tempat usaha yang tetap melakukan pelanggaran maka tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha akan dilakukan, namun dengan sejumlah mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu.
"Patroli dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan, bagi yang melanggar harus ditutup itu pun akan dilaksanakan," ucapnya.
Menurutnya, dalam mengendalikan persebaran COVID-19 yang dalam beberapa hari mengalami peningkatan signifikan akan dilakukan langkah pengendalian dan pengawasan atas keluar masuknya masyarakat yang ingin berwisata.
"Akan dilakukan pengendalian wisatawan yang datang ataupun keluar dari Lampung, sebab ini juga jadi potensi persebaran," katanya.
Ia melanjutkan, untuk mencegah perluasan kasus COVID-19 Gubernur Lampung pun telah meminta untuk melakukan pengendalian di tempat umum, objek wisata serta restoran.
"Gubernur sudah meminta juga agar pengendalian jumlah pengunjung di tempat publik, restoran, dan objek wisata diperketat," ujarnya.
Baca Juga: Tendang Kepala Korban ke Aspal, Begal Motor di Panjang Bandar Lampung Ditangkap
Dia menjelaskan, pengendalian jumlah orang yang melakukan aktivitas di tempat umum serta objek wisata menjadi hal krusial yang harus dikendalikan guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Kadang meski jumlah sedikit yang masuk tetapi kalau berkerumun tentu akan berisiko juga, jadi perlu melakukan manajemen pengelolaan pengunjung dengan baik," katanya.
Menurutnya, langkah pengendalian itu dapat dilakukan salah satunya dengan menerapkan alplikasi PeduliLindungi di tempat usaha.
Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam sepuluh hari terakhir ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 205 kasus dimana pada Selasa (31/1) merupakan penambahan kasus harian terbanyak dengan jumlah positif sebanyak 72 orang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung