Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Februari 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang begal sepeda motor ditangkap aparat Polsek Panjang. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Setelah buron selama empat bulan, pelaku begal sepeda motor inisial N (40) ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang, Bandar Lampung

Polisi menangkap tersangka N di kediamannya di Desa Bunut, Way Ratai, Pesawaran pada Kamis (27/1/2022) malam. 

N buron setelah membegal sepeda motor seorang wanita di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada 17 September 2020.

Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Siti Mulyati, warga Way Lunik melintas di Byepass Soekarno Hatta pada malam hari.

"Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya yang sebelumnya sudah tertangkap. Mereka beraksi, dengan cara merampas paksa sepeda motor korban," kata Kompol Adit Priyanto dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah dirampas paksa, korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret.

Tak hanya itu, kedua pelaku menendang kepala korban ke aspal, dengan tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor.

"Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp8 jutaan. Setelah buron empat bulan, pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Desa Bunut, Way Ratai, Pesawaran," ujar Adit Priyanto.

Baca Juga: Diakui Sains, Begini Rahasia Awet Muda dan Panjang Umur Warga Okinawa Jepang

Load More