SuaraLampung.id - Seorang pria mengaku anggota Brimob memeras wanita di Bandar Lampung. Pria bernisial APR (24) ini mengancam menyebarkan video asusila korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Atas perbuatannya pria asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ini ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresa Bandar Lampung.
Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu mengatakan, APR awalnya membuat akun palsu bernama Supriadi, dengan mengatasnamakan anggota Brimob Polda Lampung.
"Foto polisi dipajang di akun Facebook miliknya, dengan keterangan masih berdinas aktif," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Curi Motor di Pelabuhan Bakauheni, Dua Bocah Umur 11 Tahun Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku lalu berkenalan dengan, lalu berjanji akan menikahi korbannya, meski keduanya belum saling bertemu. Berbekal mengaku anggota polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call, lalu beraktivitas bernuansa semi porno.
"Tanpa sepengetahuan korban, video callnya ini didokumentasikan, lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam, apabila tidak menyerahkan uang, maka video semi pornonya akan disebarkan," ujar Widodo Rahayu.
Dikarenakan korban ini tidak memberikan uang, pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Atas perbuatan itu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan, ia sudah tiga kali beraksi dengan tiga korban berbeda, dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," jelas Widodo Rahayu.
Terkait pengakuannya sebagai anggota yang berdinas di Satuan Brimob Polda Lampung, Widodo menyebut, pelaku ini merupakan seorang pengangguran. Foto di media sosialnya, didapat dari Google.
Baca Juga: Petugas KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal ke Jawa Tengah
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, bukti rekamam, dan bukti chat saat meminta uang ke korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama