SuaraLampung.id - Seorang pria mengaku anggota Brimob memeras wanita di Bandar Lampung. Pria bernisial APR (24) ini mengancam menyebarkan video asusila korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Atas perbuatannya pria asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ini ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresa Bandar Lampung.
Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu mengatakan, APR awalnya membuat akun palsu bernama Supriadi, dengan mengatasnamakan anggota Brimob Polda Lampung.
"Foto polisi dipajang di akun Facebook miliknya, dengan keterangan masih berdinas aktif," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku lalu berkenalan dengan, lalu berjanji akan menikahi korbannya, meski keduanya belum saling bertemu. Berbekal mengaku anggota polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call, lalu beraktivitas bernuansa semi porno.
"Tanpa sepengetahuan korban, video callnya ini didokumentasikan, lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam, apabila tidak menyerahkan uang, maka video semi pornonya akan disebarkan," ujar Widodo Rahayu.
Dikarenakan korban ini tidak memberikan uang, pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Atas perbuatan itu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan, ia sudah tiga kali beraksi dengan tiga korban berbeda, dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," jelas Widodo Rahayu.
Terkait pengakuannya sebagai anggota yang berdinas di Satuan Brimob Polda Lampung, Widodo menyebut, pelaku ini merupakan seorang pengangguran. Foto di media sosialnya, didapat dari Google.
Baca Juga: Curi Motor di Pelabuhan Bakauheni, Dua Bocah Umur 11 Tahun Serahkan Diri ke Polisi
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, bukti rekamam, dan bukti chat saat meminta uang ke korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
3 Kali Bobol Puskesmas Rajabasa Indah, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi
-
Skenario Dibegal Berujung Bui: Suami di Bandar Lampung Jual Motor Diam-diam demi Bayar Utang
-
Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan
-
Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD