SuaraLampung.id - Seorang pria mengaku anggota Brimob memeras wanita di Bandar Lampung. Pria bernisial APR (24) ini mengancam menyebarkan video asusila korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Atas perbuatannya pria asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ini ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresa Bandar Lampung.
Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu mengatakan, APR awalnya membuat akun palsu bernama Supriadi, dengan mengatasnamakan anggota Brimob Polda Lampung.
"Foto polisi dipajang di akun Facebook miliknya, dengan keterangan masih berdinas aktif," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku lalu berkenalan dengan, lalu berjanji akan menikahi korbannya, meski keduanya belum saling bertemu. Berbekal mengaku anggota polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call, lalu beraktivitas bernuansa semi porno.
"Tanpa sepengetahuan korban, video callnya ini didokumentasikan, lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam, apabila tidak menyerahkan uang, maka video semi pornonya akan disebarkan," ujar Widodo Rahayu.
Dikarenakan korban ini tidak memberikan uang, pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Atas perbuatan itu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan, ia sudah tiga kali beraksi dengan tiga korban berbeda, dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," jelas Widodo Rahayu.
Terkait pengakuannya sebagai anggota yang berdinas di Satuan Brimob Polda Lampung, Widodo menyebut, pelaku ini merupakan seorang pengangguran. Foto di media sosialnya, didapat dari Google.
Baca Juga: Curi Motor di Pelabuhan Bakauheni, Dua Bocah Umur 11 Tahun Serahkan Diri ke Polisi
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, bukti rekamam, dan bukti chat saat meminta uang ke korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional
-
Lewat Pelatihan Ekspor, BRI Siapkan UMKM Indonesia Bersaing di Kancah Global
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo