SuaraLampung.id - Seorang pria mengaku anggota Brimob memeras wanita di Bandar Lampung. Pria bernisial APR (24) ini mengancam menyebarkan video asusila korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Atas perbuatannya pria asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ini ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresa Bandar Lampung.
Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu mengatakan, APR awalnya membuat akun palsu bernama Supriadi, dengan mengatasnamakan anggota Brimob Polda Lampung.
"Foto polisi dipajang di akun Facebook miliknya, dengan keterangan masih berdinas aktif," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Curi Motor di Pelabuhan Bakauheni, Dua Bocah Umur 11 Tahun Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku lalu berkenalan dengan, lalu berjanji akan menikahi korbannya, meski keduanya belum saling bertemu. Berbekal mengaku anggota polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call, lalu beraktivitas bernuansa semi porno.
"Tanpa sepengetahuan korban, video callnya ini didokumentasikan, lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam, apabila tidak menyerahkan uang, maka video semi pornonya akan disebarkan," ujar Widodo Rahayu.
Dikarenakan korban ini tidak memberikan uang, pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Atas perbuatan itu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan, ia sudah tiga kali beraksi dengan tiga korban berbeda, dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," jelas Widodo Rahayu.
Terkait pengakuannya sebagai anggota yang berdinas di Satuan Brimob Polda Lampung, Widodo menyebut, pelaku ini merupakan seorang pengangguran. Foto di media sosialnya, didapat dari Google.
Baca Juga: Petugas KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal ke Jawa Tengah
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, bukti rekamam, dan bukti chat saat meminta uang ke korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Penuhi Panggilan, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa di Polda Metro Jaya
-
Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang
-
Komplotan Wartawan Bodrek Peras Pria Usai Keluar Hotel, Berakhir Diciduk Polisi
-
Pariwisata Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Desa Hurun di Lampung
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung