Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:16 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua kelompok curanmor ditangkap aparat Polsek Sukarame. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Sukarame, Bandar Lampung, meringkus empat tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dari dua kelompok berbeda. 

Empat tersangka yang ditangkap petugas Polsek Sukarame ini berasal dari Lampung Timur tiga orang dan satu orang dari Lampung Tengah. 

Tiga tersangka pria asal Jabung, Lampung Timur inisial BS (27), AN (28), dan DK (25). Sementara satu pelaku lainnya, inisial SH (27) asal Trimurjo Lampung Tengah.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kelompok pertama BS dan SH, pemain Subuh dan malam hari, bermodus membongkar gembok dan pagar rumah.

Baca Juga: Teror Curanmor di Probolinggo, Dalam Sepekan Bisa 2 Sampai 4 Motor Warga Dicolong

"Kelompok kedua AN dan DK, sering beraksi siang hari," kata Kompol Warsito saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hasil keterangan para tersangka yang diamankan ini, memang sering beraksi di Sukarame dan wilayah Bandar Lampung lainnya. Semuanya ini residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

"Aksi mereka ini terungkap dari rekaman CCTV, terutama yang kelompok malam. Dari kelompok Subuh, beraksi di Sukarame pada Oktober 2021 di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, mencuri Honda Beat BE 2642 AEW," ujar Warsito.

Untuk kelompok siang hari, beraksi pada 3 Januari 2022 di Parkiran SPBU Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya. Aksi mereka juga terekam Kamera CCTV, mencuri Honda Beat BE 2693 ABG dengan cara merusak kunci motor pakai Letter T.

Sementara dari catatan kepolisian, untuk kelompok malam hari beraksi 11 kali di Bandar Lampung. Sedangkan kelompok siang beraksi dua kali di Sukarame dan sebagian di wilayah Bandar Lampung.

Baca Juga: Buka Layanan di Luar Mako, Perpanjang SIM dan Buat SKCK tak Perlu ke Kantor Polresta Bandar Lampung

Dari hasil tangkapan, diamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban, dan kunci Letter T. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.

Load More