Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Dua mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap bawa sabu.

SuaraLampung.id - Petugas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung memberhentikan dua orang mahasiswa yang mengendarai motor berboncengan tanpa mengenakan helm, Selasa (25/1/2022) siang. 

Dua mahasiswa itu inisial TH (21) dan SR (18), warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Ternyata kedua mahasiswa itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu

Kepala Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan, keduanya ditangkap saat anggotanya patroli rutin disekitaran Jalan Emir Noor. Mereka diberhentikan karena berkendara tidak memakai helm.

"Saat diperiksa, didapati empat paket sabu. Paket itu terbungkus dalam plastik klip bening," kata Kompol Suwandi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Barang itu ada yang ditemukan di motor Honda Beat BE 2840 ADN. Kemudian keduanya diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung.

"Perlu ditegaskan, patroli ini merupakan kegiatan yang ditingkatkan. Ini atensi pimpinan untuk mencegah kejahatan, aksi jalanan, dan premanisme," ujar Suwandi.

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri membenarkan adanya pelimpahan dua pemuda kedapatan membawa sabu. "Iya benar, keduanya dilimpahkan ke kami untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Zainul Fachri. 

Load More