SuaraLampung.id - Daltini, istri Arsiman sopir ekspedisi yang ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa status hukum, melapor ke Polda Lampung, Rabu (26/1/2022). Daltini didampingi YLBHI Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan ini terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi terhadap Arsiman yang ditahan tanpa status hukum selama 8 hari.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap kliennya itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP dimana penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1x24.
Sementara Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tidak ada bukti yang cukup.
Baca Juga: Mutasi di Polda Lampung, Tiga Kapolres Diganti
"Kami minta pihak Polda Lampung mengusut tuntas rangkaian penahanan terhadap klien kami tanpa prosedur dan status yang jelas. Hal itu melanggar pasal 333 KUHP," ujarnya.
Daltini mengatakan, suaminya dijemput di rumahnya lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat, selama 8 hari tanya status yang jelas.
"Waktu itu suami saya dijemput oleh pihak perusahaan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan suami saya ditahan di ruangan Kanit Reskirm selama 8 hari,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arsiman adalah sopir ekspedisi PT Sindex Expres. Arsiman dijemput aparat polisi di kantornya atas perintah atasannya bernama Koh Hendra.
Arsiman dituding menggelapkan barang yang diangkut berupa kopi kemasan. Arsiman lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan mendekam di sana selama 8 hari.
Penahanan itu dilakukan tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Buntut dari masalah ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
Berita Terkait
-
Pesta Pernikahan Berujung Maut, Polisi Tertibkan Senpi Usai Anggota DPRD Lampung Tembak Keponakan
-
Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, SIK, MSi, MM
-
Polda Lampung Ditantang Tuh sama Netizen!, Sopir Truk Ini Dianiaya hingga Patah Tulang saat Dipalak Preman
-
Nasib Apes Komika Aulia Rakhman, Honor Di Kampanye Anies Cuma Rp 1 Juta Berujung Tersangka Penistaan Agama
-
Kasus Polisi Injak Kepala Warga, Nasib Bripka ZK Ditentukan di Sidang Etik, Bakal Dipecat?
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
52 Ruas Jalan di Lampung Bakal Diperbaiki Tahun Ini
-
BRI Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
-
ASN Bandar Lampung SIAP-SIAP! THR, Gaji ke-14, dan Tukin Cair Senin Depan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Jadi Atensi Mendagri, Mirza Perintahkan Kepala Daerah Perbaiki Lampu Penerangan Jalan di Jalur Mudik