SuaraLampung.id - Dua kafe di kawasan jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Radar Lounge dan Cafe Intan. disegel oleh pemerintah karena operasional melebihi tengah malam, Sabtu (22/1/2022).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, kedua cafe tersebut terpaksa disegel karena melanggar jam operasional yang berlaku.
Sidak dilakukan diketahui jika cafe tersebut buka lebih dari pukul 23.00 WIB dan ramai pengunjung.
"Dua cafe yang kami tutup sementara, karena melanggar aturan. Sebelumnya diberikan peringatan, namun tetap tidak mematuhi peraturan yang berlaku," kata Eva Dwiana melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2022).
Ada empat cafe lainnya di Bandar Lampung, yang diberikan peringatan dan himbauan. Kemudian para pegawai cafe yang kena sidak, dilakukan rapid tes antigen secara acak.
"Ini peringatan bagi kafe-kafe lainnya, agar tetap mematuhi aturan. Jadi tolong ditaati dan diminta kerjasamanya, karena ini juga untuk kepentingan bersama," ujar Eva Dwiana.
Pemilik cafe di Bandar Lampung, diminta untuk mematuhi protokol kesehatan ketat. Kemudian mematuhi Intruksi Wali Kota Nomor 2 tanggal 18 Januari 2022, tentang PPKM Level 2 di Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
Cerita Penginapan Ecolodge TN Way Kambas yang Lumpuh akibat Pandemi COVID-19
-
Di Lampung, Ganjar Pranowo Dapat Pin Emas Kerajaan hingga Disambut Prosesi Adat
-
Realisasi KUR di Lampung Tahun 2021 Mencapai Rp 8,46 Triliun
-
Polisi Buru Perampok yang Menembak Karyawan BRILink hingga Tewas
-
Mahasiswinya Jadi Korban Perampokan BRI Link Way Bungur Lampung Timur, Rektor UNU Lampung Sampaikan Dukacita
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan