SuaraLampung.id - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad selama empat tahun enam bulan penjara.
Greta Irene menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim yang memimpin sidang Gaga Muhammad karena memberikan keadilan pada keluarganya, terutama Laura Anna.
"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu.
Greta Irene mengatakan vonis empat setengah tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.
Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama empat setengah tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.
Majelis Hakim menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Lampung Targetkan Penurunan Emisi Karbon 29,7 Persen, Begini Caranya
Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding (ANTARA).
Tag
Berita Terkait
-
Putranya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Gaga Muhammad Beri Respons Menohok
-
Gaga Muhammad Tak Menyesal Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 4,5 Tahun Bui
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir untuk Banding
-
Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
-
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,