SuaraLampung.id - Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Vonisi ini sama seperti halnya tuntutan jaksa dan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir guna mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa kasus kecelakaan menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang. (ANTARA)
Baca Juga: Lampung Targetkan Penurunan Emisi Karbon 29,7 Persen, Begini Caranya
Tag
Berita Terkait
-
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Sebabkan Laura Anna Lumpuh
-
Sambut Vonis Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna: Semoga Pak Hakim Lihat yang Sebenarnya
-
Dituduh Sebagai Teman yang Khianati Laura Anna, Lula Lahfah Sakit Hati
-
Profil Lula Lahfah, Selebgram Cantik yang Dituduh Mengkhianati Laura Anna
-
Kisah Hidup Upin dan Ipin Bikin Heboh, Roy Suryo Komentari Video Syur Mirip Nagita
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Debut Pahit Bhayangkara FC: Kalah Tipis dari Borneo FC di Laga Pembuka Super League
-
Profil Mayjen Kristomei Sianturi Jabat Pangdam Radin Inten
-
BRI Perkuat Ekonomi Pekerja Migran Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Klinik & Apotek Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Beroperasi!
-
Tragedi di Pantai Goa Matu: Bripda Alfindo Ditemukan Tewas Usai 3 Hari Pencarian Dramatis