SuaraLampung.id - Kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 terus dalam penyelidikan. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kasus yang merugikan institusi TNI ditegakkan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa melansir dari ANTARA, Minggu (16/1/2022).
Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar. Selain itu, merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan dalam penegakan hukum.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika.
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika menilai besaran tuntutan yang diberikan.
Dalam video tersebut JAMPidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara TWP AD kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” terang Anwar.
Terkait kasus TWP AD ini, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka, satu dari unsur TNI dan satu masyarakat sipil dari pihak swasta.
Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
Baca Juga: Prakirakan Cuaca BMKG 16 Januari 2022, Lampung Diguyur Hujan Lebat
NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 lalu.
YAK diyakini telah mengeluarkan uang Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menjelaskan dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebanyak Rp127,736 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Audensi Bahas Otsus Papua, Sejumlah Aktivis Beri Masukan Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa
-
Tak Ingin Uang Insentif Prajurit TNI Disunat Pimpinan, Jenderal Andika Perkasa Keluarkan Perintah Ini
-
Jabatan Pangkostrad 2 Bulan Kosong, Ini Pejelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
-
Jabatan Pangkostrad Masih Kosong, Panglima TNI Bantah Tarik-menarik Kepentingan
-
Jabatan Pangkostrad 2 Bulan Kosong, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beber Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Katalog Promo Selasa Diskon 10 Persen Super Indo: Bikin Belanja Lebih Hemat
-
Nikmati Promo Spesial JCO Minuman Dingin Hanya Rp 81 Ribu: Bikin Harimu Makin Ceria
-
Cara Daftar Program Pemagangan Kemnaker 2025 Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2025, Cari Talenta Terbaik untuk 11 Posisi Asisten Manajer
-
Pembalut Super Hemat Hingga 50 Persen di Alfamart, Cek Katalognya Di Sini