SuaraLampung.id - Seorang penjaga makam mencoba membunuh tetangganya sendiri di Kampung Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Penjaga makam inisial PD (25) mengacungkan senjata tajam badik ke arah korban Andri Purnomo (35). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/1/2022) di halaman rumah korban.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, kejadian ini bermula saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah naik sepeda motor.
Ketika pulang, korban berpapasan dengan pelaku, tepatnya di depan SMK Nusantara. Korban awalnya tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku terus mengikutinya.
"Tiba di lokasi kejadian, korban mendengar teriakan pelaku dari belakang. Korban melihat pelaku berhenti di pinggir jalan depan rumahnya, dengan posisi memegang badik," kata Kompol Mutolib dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Jarak korban dan pelaku sekitar 3 meter, sambil mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke korban. Melihat itu, korban berusaha menghindar dan berlari ke belakang rumahnya.
"Namun, pelaku terus mengejar korban hingga jarak 100 meter. Karena di lingkungan rumah korban banyak orang melihat kejadian tersebut, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi," ujar Mutolib.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berselang dua jam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencoba membunuh karena sakit hati. Sebab, delapan bulan sebelumnya saat pemakaman saudaranya, korban tidak minta izin kepada pelaku sebagai penjaga makam," tambahnya.
Baca Juga: Warga Lampung Antusias Ikut Vaksinasi Booster
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui residivis dengan kasus pencurian pada 2019. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti badik warna silver bergagang kayu sepanjang 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa Sajam yang bukan profesinya. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah