SuaraLampung.id - Seorang penjaga makam mencoba membunuh tetangganya sendiri di Kampung Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Penjaga makam inisial PD (25) mengacungkan senjata tajam badik ke arah korban Andri Purnomo (35). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/1/2022) di halaman rumah korban.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, kejadian ini bermula saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah naik sepeda motor.
Ketika pulang, korban berpapasan dengan pelaku, tepatnya di depan SMK Nusantara. Korban awalnya tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku terus mengikutinya.
"Tiba di lokasi kejadian, korban mendengar teriakan pelaku dari belakang. Korban melihat pelaku berhenti di pinggir jalan depan rumahnya, dengan posisi memegang badik," kata Kompol Mutolib dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Jarak korban dan pelaku sekitar 3 meter, sambil mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke korban. Melihat itu, korban berusaha menghindar dan berlari ke belakang rumahnya.
"Namun, pelaku terus mengejar korban hingga jarak 100 meter. Karena di lingkungan rumah korban banyak orang melihat kejadian tersebut, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi," ujar Mutolib.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berselang dua jam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencoba membunuh karena sakit hati. Sebab, delapan bulan sebelumnya saat pemakaman saudaranya, korban tidak minta izin kepada pelaku sebagai penjaga makam," tambahnya.
Baca Juga: Warga Lampung Antusias Ikut Vaksinasi Booster
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui residivis dengan kasus pencurian pada 2019. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti badik warna silver bergagang kayu sepanjang 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa Sajam yang bukan profesinya. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni