SuaraLampung.id - Seorang penjaga makam mencoba membunuh tetangganya sendiri di Kampung Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Penjaga makam inisial PD (25) mengacungkan senjata tajam badik ke arah korban Andri Purnomo (35). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/1/2022) di halaman rumah korban.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, kejadian ini bermula saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah naik sepeda motor.
Ketika pulang, korban berpapasan dengan pelaku, tepatnya di depan SMK Nusantara. Korban awalnya tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku terus mengikutinya.
"Tiba di lokasi kejadian, korban mendengar teriakan pelaku dari belakang. Korban melihat pelaku berhenti di pinggir jalan depan rumahnya, dengan posisi memegang badik," kata Kompol Mutolib dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Jarak korban dan pelaku sekitar 3 meter, sambil mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke korban. Melihat itu, korban berusaha menghindar dan berlari ke belakang rumahnya.
"Namun, pelaku terus mengejar korban hingga jarak 100 meter. Karena di lingkungan rumah korban banyak orang melihat kejadian tersebut, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi," ujar Mutolib.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berselang dua jam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencoba membunuh karena sakit hati. Sebab, delapan bulan sebelumnya saat pemakaman saudaranya, korban tidak minta izin kepada pelaku sebagai penjaga makam," tambahnya.
Baca Juga: Warga Lampung Antusias Ikut Vaksinasi Booster
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui residivis dengan kasus pencurian pada 2019. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti badik warna silver bergagang kayu sepanjang 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa Sajam yang bukan profesinya. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan