SuaraLampung.id - Seorang penjaga makam mencoba membunuh tetangganya sendiri di Kampung Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Penjaga makam inisial PD (25) mengacungkan senjata tajam badik ke arah korban Andri Purnomo (35). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/1/2022) di halaman rumah korban.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, kejadian ini bermula saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah naik sepeda motor.
Ketika pulang, korban berpapasan dengan pelaku, tepatnya di depan SMK Nusantara. Korban awalnya tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku terus mengikutinya.
Baca Juga: Warga Lampung Antusias Ikut Vaksinasi Booster
"Tiba di lokasi kejadian, korban mendengar teriakan pelaku dari belakang. Korban melihat pelaku berhenti di pinggir jalan depan rumahnya, dengan posisi memegang badik," kata Kompol Mutolib dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Jarak korban dan pelaku sekitar 3 meter, sambil mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke korban. Melihat itu, korban berusaha menghindar dan berlari ke belakang rumahnya.
"Namun, pelaku terus mengejar korban hingga jarak 100 meter. Karena di lingkungan rumah korban banyak orang melihat kejadian tersebut, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi," ujar Mutolib.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berselang dua jam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencoba membunuh karena sakit hati. Sebab, delapan bulan sebelumnya saat pemakaman saudaranya, korban tidak minta izin kepada pelaku sebagai penjaga makam," tambahnya.
Baca Juga: Pergoki Suami Ingin Cabuli Anaknya, Seorang Istri di Lampung Selatan Malah Dianiaya
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui residivis dengan kasus pencurian pada 2019. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti badik warna silver bergagang kayu sepanjang 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa Sajam yang bukan profesinya. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bersih-Bersih Polri! 7 Anggota Polres Mesuji Diberhentikan Tidak dengan Hormat
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?
-
Buron Pengeroyok Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal di Metro Tertangkap di Sumsel