SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin mengikuti vaksinasi booster atau penguat bisa melihat tiket vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Melalui situs resmi pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap, kemudian mengeklik tombol "periksa".
Setelah itu, jika termasuk kelompok prioritas, akan terlihat tulisan "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) GRATIS" pada status vaksinasi.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masuk ke platform tersebut dengan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu, masuk ke profil dengan mengeklik tulisan "Hai, (nama lengkap)" di bagian atas.
Baca Juga: Target 8 Juta, 2.200 Orang Di Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Booster Dalam Dua Hari
Informasi tentang vaksinasi booster bisa dilihat pada menu "Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19". Sementara itu, tiket vaksinasi, yang berisi kode QR bisa dilihat di bagian "Riwayat dan Tiket Vaksin", kemudian klik nama akun.
Untuk mengatasi kendala seperti tidak ada akses internet di lokasi vaksinasi, masyarakat bisa menyimpan tiket vaksinasi sebagai gambar. Caranya, cukup klik "simpan sebagai gambar" yang ada di bagian bawah tiket vaksinasi. Tiket vaksinasi akan tersimpan di galeri foto ponsel.
Vaksin booster diberikan dengan jarak enam bulan setelah vaksin dosis kedua. Untuk lokasi vaksinasi, pada situs dan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster saat ini diberikan kepada kelompok prioritas, yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, kepada ANTARA, dikutip Jumat, mengatakan jika tidak memiliki ponsel untuk mengecek tiket vaksinasi dan termasuk kelompok prioritas, masyarakat bisa datang langsung ke lokasi vaksinasi booster.
Baca Juga: Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya
Cara ini juga berlaku untuk warga kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket vaksinasi di PeduliLindungi. Saat datang langsung ke lokasi vaksinasi, sertakan KTP dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan NIK dan nomor ponsel milik sendiri untuk mendaftar vaksinasi booster supaya tidak ada kendala administrasi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Promo Manis! Cek Harga Cokelat Favorit Diskon Hingga 30 Persen di Alfamart
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025