SuaraLampung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri di Jawa Barat.
Penolakan hukuman mati bagi Herry Wirawan ini disalahartikan sejumlah pihak bahwa Komnas HAM melindungi pelaku kekerasan seksual.
Komnas HAM menegaskan penolakanatas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, bukan untuk melindungi pelaku.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami