SuaraLampung.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur tidak menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan penerimaan uang dari keluarga terdakwa.
Momen ini terjadi saat Kepala Kejati Lampung mengumumkan perkembangan penanganan perkara di bidang pidana khusus di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).
Saat sesi tanya jawab, jurnalis Suaralampung.id menanyakan mengenai perkembangan dan sanksi terhadap jaksa Anton Nur Ali yang diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terdakwa.
Namun Heffinur tidak menjawab pertanyaan jurnalis Suaralampung.id sampai konferensi pers berakhir. Heffinur berpamitan langsung meninggalkan ruangan konferensi pers menuju ruangannya.
"Jika masih ada yang belum jelas silakan ditanyakan langsung ke Kasipenkum<" kata Heffinur sembari menunjuk ke arah Kasipenkum, Selasa (12/01/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan bahwa perkara terkait oknum Jaksa Anton Nur Ali masih dalam proses di Kejaksaan Agung.
"Masih menunggu hasil dari Kejagung belum turun. Yang jelas masih dalam proses. Seminggu lalu saya sudah cek tetapi memang masih proses," ujarnya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan internal Kejati Lampung, Jaksa Anton Nur Ali diputuskan melanggar kode etik karena menemui keluarga terdakwa yang berperkara.
Jaksa Anton juga langsung ditarik ke bagian pengawasan dan tidak lagi diberikan kewenangan memegang perkara untuk penuntutan.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan, Kejati Lampung Belum Beberkan Pihak yang Terlibat
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan