SuaraLampung.id - Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya Vivi Paris. Vivi menuding Vicky telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Laporan Vivi Paris terhadap Vicky Prasetyo ini sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2022.
Atas laporan terhadap Vicky Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan Vivi Paris tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Baca Juga: Ngaku Anggota BPK, Fikri Hidayat Tipu Korban hingga Ratusan Juta
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti, tentunya ada tahapannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Adapun prosedur penanganan laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dimulai dari laporan diterima, dipelajari, klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta dilakukan gelar perkara.
Apabila dalam gelar perkara menyatakan ada unsur pidana, maka laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun jika tidak ditemukan ada unsur pidana maka penyelidikan terhadap laporan tersebut akan dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Vivi Paris, pada Senin (10/1) atas dugaan penggelapan.
Baca Juga: Kalina Oktarani Ngotot Ingin Akhiri Rumah Tangganya Dengan Vicky Prasetyo: Tidak Sanggup!
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020, adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Berita Terkait
-
Siap-Siap, Vicky Prasetyo Mau Bagikan THR Rp1 Miliar
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku