SuaraLampung.id - Penyidik Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Bandar Lampung tetapkan oknum ASN berinisial KH dan dua orang sipil sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Pendu duk (KTP) dan dokumen lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Devi Sujana, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan terbukti dan ditetapkan kembali tersangka.
"Sebelumnya, tetah ditetapkan seorang tersangka berinisial EH. Dan kemarin ditetapkan lagi dua tersangka yaitu KH oknum PNS dan ES sipil sebagai tersa ngka, penerima," kata Devi Sujana,Senin (10/01/ 2022).
Dia menjelaskan, EHS selalu tersangka pertama yang mengaku memesan blangko atau material KTP dari tersangka KH yang merupakan oknum PNS yang sebelumnya bertugas di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan pengakuan dari tersang ka EHS blangko atau material KTP dari tersangka KH yang asli dan tersangka ES sebagai pemesan KTP dari tersang ka EHS. Pengakuan dari tersangka EHS telah membuat KTP pesanan 20 pakai material asli dan 200 mareiatl palsu dari kertas foto," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait peran dari tersangka KH, memperoleh blangko atau material KTP, dicuri saat tersangka masih sabagai staf di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Pengakuan dari tersangka KH blangko atau material KTP dicuri saat masih jadi staf di Disdukcapil, sekarang staf di Kecamatan Teluk Betung Utara, "ujarnya.
Ssatreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembuatan KTP palsu itu di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka,Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampungpada Desember 2021 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat dan disita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai.
Baca Juga: Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan TN Way Kambas, Tiga Polhut Diperiksa Polres
-
Harga Minyak Goreng Meroket, Pelaku UMKM Siasati Pemasaran
-
Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
-
Viral Kecelakaan Mahasiswi di Jalan Tol, Warganet Bandingkan Tol Sumatera dan Tol Jawa
-
Sedia Payung, Kota Bandarlampung Bakal Diguyur Hujan Hari Ini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari