SuaraLampung.id - Penyidik Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Bandar Lampung tetapkan oknum ASN berinisial KH dan dua orang sipil sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Pendu duk (KTP) dan dokumen lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Devi Sujana, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan terbukti dan ditetapkan kembali tersangka.
"Sebelumnya, tetah ditetapkan seorang tersangka berinisial EH. Dan kemarin ditetapkan lagi dua tersangka yaitu KH oknum PNS dan ES sipil sebagai tersa ngka, penerima," kata Devi Sujana,Senin (10/01/ 2022).
Dia menjelaskan, EHS selalu tersangka pertama yang mengaku memesan blangko atau material KTP dari tersangka KH yang merupakan oknum PNS yang sebelumnya bertugas di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan pengakuan dari tersang ka EHS blangko atau material KTP dari tersangka KH yang asli dan tersangka ES sebagai pemesan KTP dari tersang ka EHS. Pengakuan dari tersangka EHS telah membuat KTP pesanan 20 pakai material asli dan 200 mareiatl palsu dari kertas foto," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait peran dari tersangka KH, memperoleh blangko atau material KTP, dicuri saat tersangka masih sabagai staf di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Pengakuan dari tersangka KH blangko atau material KTP dicuri saat masih jadi staf di Disdukcapil, sekarang staf di Kecamatan Teluk Betung Utara, "ujarnya.
Ssatreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembuatan KTP palsu itu di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka,Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampungpada Desember 2021 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat dan disita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai.
Baca Juga: Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan TN Way Kambas, Tiga Polhut Diperiksa Polres
-
Harga Minyak Goreng Meroket, Pelaku UMKM Siasati Pemasaran
-
Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
-
Viral Kecelakaan Mahasiswi di Jalan Tol, Warganet Bandingkan Tol Sumatera dan Tol Jawa
-
Sedia Payung, Kota Bandarlampung Bakal Diguyur Hujan Hari Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak