SuaraLampung.id - Penyidik Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Bandar Lampung tetapkan oknum ASN berinisial KH dan dua orang sipil sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Pendu duk (KTP) dan dokumen lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Devi Sujana, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan terbukti dan ditetapkan kembali tersangka.
"Sebelumnya, tetah ditetapkan seorang tersangka berinisial EH. Dan kemarin ditetapkan lagi dua tersangka yaitu KH oknum PNS dan ES sipil sebagai tersa ngka, penerima," kata Devi Sujana,Senin (10/01/ 2022).
Dia menjelaskan, EHS selalu tersangka pertama yang mengaku memesan blangko atau material KTP dari tersangka KH yang merupakan oknum PNS yang sebelumnya bertugas di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan pengakuan dari tersang ka EHS blangko atau material KTP dari tersangka KH yang asli dan tersangka ES sebagai pemesan KTP dari tersang ka EHS. Pengakuan dari tersangka EHS telah membuat KTP pesanan 20 pakai material asli dan 200 mareiatl palsu dari kertas foto," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait peran dari tersangka KH, memperoleh blangko atau material KTP, dicuri saat tersangka masih sabagai staf di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Pengakuan dari tersangka KH blangko atau material KTP dicuri saat masih jadi staf di Disdukcapil, sekarang staf di Kecamatan Teluk Betung Utara, "ujarnya.
Ssatreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembuatan KTP palsu itu di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka,Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampungpada Desember 2021 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat dan disita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai.
Baca Juga: Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan TN Way Kambas, Tiga Polhut Diperiksa Polres
-
Harga Minyak Goreng Meroket, Pelaku UMKM Siasati Pemasaran
-
Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
-
Viral Kecelakaan Mahasiswi di Jalan Tol, Warganet Bandingkan Tol Sumatera dan Tol Jawa
-
Sedia Payung, Kota Bandarlampung Bakal Diguyur Hujan Hari Ini
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi
-
Stok Sosis Hemat di Alfamart, Mulai Rp5.000! Promo Terbatas Dua Minggu Saja
-
Recharge Energi Cuma 12 Ribu! Coffee Gold Rilis Promo Mocha & Matcha Seasalt Sepanjang November
-
Pengguna BRImo Capai 44,4 Juta User per Akhir September 2025, Nilai Transaksi Harian Rp25 Triliun
-
Kolaborasi BRI Peduli dan Rumah Sakit Daerah Lewat Bantuan Ambulans: Capai 637 Unit dalam 3 Tahun