SuaraLampung.id - Penyidik Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Bandar Lampung tetapkan oknum ASN berinisial KH dan dua orang sipil sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Pendu duk (KTP) dan dokumen lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampu ng, Kompol Devi Sujana, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan terbukti dan ditetapkan kembali tersangka.
"Sebelumnya, tetah ditetapkan seorang tersangka berinisial EH. Dan kemarin ditetapkan lagi dua tersangka yaitu KH oknum PNS dan ES sipil sebagai tersa ngka, penerima," kata Devi Sujana,Senin (10/01/ 2022).
Dia menjelaskan, EHS selalu tersangka pertama yang mengaku memesan blangko atau material KTP dari tersangka KH yang merupakan oknum PNS yang sebelumnya bertugas di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan pengakuan dari tersang ka EHS blangko atau material KTP dari tersangka KH yang asli dan tersangka ES sebagai pemesan KTP dari tersang ka EHS. Pengakuan dari tersangka EHS telah membuat KTP pesanan 20 pakai material asli dan 200 mareiatl palsu dari kertas foto," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait peran dari tersangka KH, memperoleh blangko atau material KTP, dicuri saat tersangka masih sabagai staf di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
"Pengakuan dari tersangka KH blangko atau material KTP dicuri saat masih jadi staf di Disdukcapil, sekarang staf di Kecamatan Teluk Betung Utara, "ujarnya.
Ssatreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembuatan KTP palsu itu di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka,Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampungpada Desember 2021 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat dan disita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai.
Baca Juga: Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan TN Way Kambas, Tiga Polhut Diperiksa Polres
-
Harga Minyak Goreng Meroket, Pelaku UMKM Siasati Pemasaran
-
Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
-
Viral Kecelakaan Mahasiswi di Jalan Tol, Warganet Bandingkan Tol Sumatera dan Tol Jawa
-
Sedia Payung, Kota Bandarlampung Bakal Diguyur Hujan Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok