SuaraLampung.id - Tim kuasa hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Lembaga Advokasi Anak(LAdA) mendesak penyidik Polda Lampung menahan oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas.
Bagus Adi Pemungkas (BAP) diduga melakukan pencabulan pada RF (20) yang merupakan staf Kelurahan Desa Rawa Seladap, Kabupaten Lampung Selatan, pada 31 Maret 2021 lalu.
Perwakilan dari Tim Kuasa DAMAR,Hery Rio Saputra, melakukan pendampingan terhadap korban RF (20) setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari Polda Lampung, pada 28 Oktober 2021.
"Pada 06 Januari 2022, Penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa Pemyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejalksaan TinggiLampung pada tanggal 03 Januari 2022," kata Hery Rio Saputra saat konfrensi Pers, Senin (10/01/2022).
Baca Juga: Deklarasi Kawal Jadi Presiden 2024, Relawan: Erick Thohir Putra Daerah Lampung
Berdasarkan surat tersebut, menyatakan jika pPenyidik Polda Lampung telah menaikkan status terlapor, Bagus Adi Pemungkas (BAP) menjadi tersangka karena telah memenuhi terpenuhi dua alat bukti dan tersangka telah melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP selkaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
"Penyidik Polda telah menetapkan terlapor sebagai tersangka namun terhadap tersangka belum dilakukan penahanan, untuk itu kami selaku kuasa hukum mendesak penyidik agar tersangka untuk dilakukan penahanan terhadap terlapor karena ancamannya lebih dari lima tahun," ujarnya.
SS (48) orang tua korban saat dikonfirmasi, dikantor DAMAR mengatakan, dia meminta agar pihak penegak hukum bisa menjatuhkan hukuman terhadap terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selaku orang tua saya sakit hati. Dan saya selaku orang tua minta keadilan dan terlapor bisa diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, " ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Lampung Peringkat Kelima Kirim Pekerja Migran pada Tahun 2021
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"