Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Januari 2022 | 11:09 WIB
Ilustrasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Reihana menyatakan belum ditemukan kasus vaksinasi COVID-19 booster ilegal. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung belum menemukan adanya kegiatan ilegal pemberian vaksinasi COVID-19 booster seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana mengatakan, belum ditemukannya hal itu karena saat ini pelaksanaan vaksinasi booster baru dilakukan kepada tenaga kesehatan.

"Diimbau untuk masyarakat mintalah vaksin di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan kita tunggu pelaksanaan vaksinasi booster secara resmi dari pemerintah," katanya, Selasa (4/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan percepatan vaksinasi dosis satu dan dua guna memberi perlindungan kepada masyarakat dari paparan COVID-19.

Baca Juga: Baru Bebas Penjara Sebulan, Remaja di Bandar Lampung Sudah Ditangkap Polisi Lagi

"Kita masih melakukan percepatan vaksinasi COVID-19, supaya semua bisa terlindungi," ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini capaian vaksinasi COVID-19 dosis satu telah mencapai 77,22 persen atau berjumlah 5.131.284 orang.

Selanjutnya, untuk vaksinasi dosis dua berjumlah 46,97 persen atau bila dikonversi ada 3.121.352 orang yang divaksin lengkap.

Sedangkan untuk vaksinasi booster berjumlah 82,26 persen atau 29.284 orang yang merupakan golongan tenaga kesehatan.

Dalam pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi penguat Kementerian Kesehatan akan mensasar sebanyak 21 juta jiwa masyarakat di Indonesia, yang akan di mulai pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Jenis Bencana yang Sering Terjadi di Bandar Lampung selama 2021

Vaksinasi booster tersebut akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, ketentuan lainnya adalah untuk pelaksanaan vaksinasi booster adalah menyasar kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua vaksin COVID-19. (ANTARA)

Load More