Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:36 WIB
Ilustrasi penangkapan. Remaja di Bandar Lampung ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Baru bebas penjara, seorang remaja di Bandar Lampung kembali berurusan dengan hukum. AJ (17) bersama rekannya NF (17) ditangkap karena mencuri sepeda motor di Jalan Ratu Dibalau, Minggu (2/1/2022). 

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, pelaku AJ merupakan residivis dan baru sebulan keluar penjara, dengan kasus yang sama.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan korban bernama Nasib (56), yang melaporkan kehilangan motor. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan," kata Ipda Rosali dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari penyelidikan, tim mendapati informasi bahwa aksi pencurian ini terekam Kamera CCTV. Tim mengidentifikasi identitas tersangka, hingga didapati identitas dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diketahui.

Baca Juga: Ini Jenis Bencana yang Sering Terjadi di Bandar Lampung selama 2021

"Keduanya berhasil ditangkap di tempat berbeda, dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio. Ada pun modus yang digunakan keduanya ini, mereka awalnya berkeliling atau hunting mencari motor," ujar Ipda Rosali.

Sasaran utamanya pelaku ini, motor yang tidak dikunci stang di halaman rumah warga.

Setelah menemukan target, keduanya kemudian mendorong sepeda motor korban, sebelum akhirnya dibawa kabur oleh keduanya.

Load More