SuaraLampung.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,26 triliun selama periode Januari-November 2021.
Penyelamatan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian.
Antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.
"Sebagai contoh, selama periode Januari-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara," tutur Ali.
Ia mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah.
Ali mengingatkan seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,5 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Ali menyampaikan, sejak tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
Baca Juga: Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti
Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Kemudian, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
"Tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi)," ujarnya.
Tujuan lainnya, adalah optimalisasi "asset recovery" sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?