SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 19 Tahun 2021.
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung hanya memberlakukan pengetatan saja. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memaparkan alasan kembali menerapkan PPKM level 2.
Eva Dwiana mengatakan perubahan pengetatan menjadi PPKM Level 2 ini adalah penekanan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perkembangan Virus Covid-19.
"Saat ini kan sudah ada varian baru Omicron (B.1.1.529) yang merambah kemana-mana. Ini hanya sementara jadi diperlukan kerjasama yang baik untuk menanggulangi pandemi ini, kalau hanya pemerintah saja tidak bisa, jadi dibutuhkan kerjasama yang baik juga dari masyarakat," ucap Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (28/12/2021) saat meresmikan centra IKM di daerah Kecamatan Kemiling dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dibacakan Putusan, Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Zikir Pakai Tasbih
Terkait pembelajaran tatap muka, Wali Kota mengatakan, untuk Kota Bandar Lampung akan dilaksanakan pada bulan Februari.
"Apa yang kita harapkan anak sekolah InsyaAllah Februari bisa dilaksanakan, program-program bisa dijalankan dan penggiat ukm bisa berjalan dengan baik. Jadi kuncinya itu kebersamaan seperti pepatah mengatakan apa yang tidak bisa kita lakukan bersama, dengan bersama InsyaAllah kita semua bisa lakukan, jadi ayok bersama memakai protokol kesehatan dan patuhi 5M," kata Eva Dwiana.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerangkan saat PPKM Level 2 tidak ada penyekatan.
"Tidak ada penyekatan, hanya pengetatan dan wajib menggunakan protokol kesehatan," terang Eva.
Baca Juga: Ibadah Natal dari Rumah, Umat Kristiani Bandar Lampung: Tetap Khidmat
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem