SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 19 Tahun 2021.
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung hanya memberlakukan pengetatan saja. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memaparkan alasan kembali menerapkan PPKM level 2.
Eva Dwiana mengatakan perubahan pengetatan menjadi PPKM Level 2 ini adalah penekanan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perkembangan Virus Covid-19.
"Saat ini kan sudah ada varian baru Omicron (B.1.1.529) yang merambah kemana-mana. Ini hanya sementara jadi diperlukan kerjasama yang baik untuk menanggulangi pandemi ini, kalau hanya pemerintah saja tidak bisa, jadi dibutuhkan kerjasama yang baik juga dari masyarakat," ucap Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (28/12/2021) saat meresmikan centra IKM di daerah Kecamatan Kemiling dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dibacakan Putusan, Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Zikir Pakai Tasbih
Terkait pembelajaran tatap muka, Wali Kota mengatakan, untuk Kota Bandar Lampung akan dilaksanakan pada bulan Februari.
"Apa yang kita harapkan anak sekolah InsyaAllah Februari bisa dilaksanakan, program-program bisa dijalankan dan penggiat ukm bisa berjalan dengan baik. Jadi kuncinya itu kebersamaan seperti pepatah mengatakan apa yang tidak bisa kita lakukan bersama, dengan bersama InsyaAllah kita semua bisa lakukan, jadi ayok bersama memakai protokol kesehatan dan patuhi 5M," kata Eva Dwiana.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerangkan saat PPKM Level 2 tidak ada penyekatan.
"Tidak ada penyekatan, hanya pengetatan dan wajib menggunakan protokol kesehatan," terang Eva.
Baca Juga: Ibadah Natal dari Rumah, Umat Kristiani Bandar Lampung: Tetap Khidmat
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar