SuaraLampung.id - Majelis hakim memvonis pidana penjara selama satu bulan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan.
Vonis terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan,mengatakan tiga orang terdakwa terbukti melakukan pemukul an terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, masing masing dengan hukuman satu bulan penjara," kata Fitri Ramdhan.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka terbukti melakukan pengroyokan terhadap korban dan dilakukan di depan umum.
"Hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ada niat, ada niat berdamai dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Selama majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Awang khuyuk merapal doa dan zikir sementara tangannya sibuk memutar biji tasbih.
Usai Ketua majelis hakim, tiga terdakwa Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana konsultasi dengan kuasa hukum.
Kuasa hukum, ketiga terdakwa Sujarwo, menanggapi putusan mejelis hakim mempertimbangkan pikir pikir.
Baca Juga: Keroyok Wasit Hingga Babak Belur, 6 Pemain Liga 3 Sulsel Resmi Tersangka
"Atas putusan mejelis hakim kami menyatakan pikir pikir selama satu pekan kedepan," ujarnya.
Hal yang sama juga sampaikan Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir atas putusan mejelis hakim.
Sebelumnya tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung dituntut pidana 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Eka Aftarini.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).
"Terhadap terdakwa, masing masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, " kata JPU Eka Aftarini, Selasa (30/11/2021).
JPU menilai perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti membuat korban Rendy Kurniawan, perawat Puskesmas Kedaton, mengalami sejumlah luka.
Sementara hal yang meringankan korban Rendy tidak melaksanakan tugasnya sehingga perkara itu terjadi, ketiga terdakwa jujur dan tidak pernah ditahan atau dipenjara.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Bangun BLK Nusakambangan dan Dukung Lingkungan Berkelanjutan
-
Sinergi JungleSea dan Bhayangkara FC Akan Dongkrak Pariwisata dan Olahraga Lampung
-
5 Fakta Banjir di Suoh Lampung Barat: Yang Pertama Sejak 20 Tahun Terakhir
-
Jembatan Gantung Tampang Muda Ditargetkan Selesai Akhir September, Akses Sekolah Kembali Normal
-
Bhayangkara FC Fokus Pencarian Talenta Muda dari Lampung