SuaraLampung.id - Majelis hakim memvonis pidana penjara selama satu bulan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan.
Vonis terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan,mengatakan tiga orang terdakwa terbukti melakukan pemukul an terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, masing masing dengan hukuman satu bulan penjara," kata Fitri Ramdhan.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka terbukti melakukan pengroyokan terhadap korban dan dilakukan di depan umum.
"Hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ada niat, ada niat berdamai dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Selama majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Awang khuyuk merapal doa dan zikir sementara tangannya sibuk memutar biji tasbih.
Usai Ketua majelis hakim, tiga terdakwa Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana konsultasi dengan kuasa hukum.
Kuasa hukum, ketiga terdakwa Sujarwo, menanggapi putusan mejelis hakim mempertimbangkan pikir pikir.
Baca Juga: Keroyok Wasit Hingga Babak Belur, 6 Pemain Liga 3 Sulsel Resmi Tersangka
"Atas putusan mejelis hakim kami menyatakan pikir pikir selama satu pekan kedepan," ujarnya.
Hal yang sama juga sampaikan Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir atas putusan mejelis hakim.
Sebelumnya tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung dituntut pidana 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Eka Aftarini.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).
"Terhadap terdakwa, masing masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, " kata JPU Eka Aftarini, Selasa (30/11/2021).
JPU menilai perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti membuat korban Rendy Kurniawan, perawat Puskesmas Kedaton, mengalami sejumlah luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung