SuaraLampung.id - Majelis hakim memvonis pidana penjara selama satu bulan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan.
Vonis terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan,mengatakan tiga orang terdakwa terbukti melakukan pemukul an terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, masing masing dengan hukuman satu bulan penjara," kata Fitri Ramdhan.
Baca Juga: Keroyok Wasit Hingga Babak Belur, 6 Pemain Liga 3 Sulsel Resmi Tersangka
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka terbukti melakukan pengroyokan terhadap korban dan dilakukan di depan umum.
"Hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ada niat, ada niat berdamai dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Selama majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Awang khuyuk merapal doa dan zikir sementara tangannya sibuk memutar biji tasbih.
Usai Ketua majelis hakim, tiga terdakwa Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana konsultasi dengan kuasa hukum.
Kuasa hukum, ketiga terdakwa Sujarwo, menanggapi putusan mejelis hakim mempertimbangkan pikir pikir.
Baca Juga: Saling Lapor! Driver Grab Polisikan Balik Korban Wanitanya
"Atas putusan mejelis hakim kami menyatakan pikir pikir selama satu pekan kedepan," ujarnya.
Hal yang sama juga sampaikan Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir atas putusan mejelis hakim.
Sebelumnya tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung dituntut pidana 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Eka Aftarini.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).
"Terhadap terdakwa, masing masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, " kata JPU Eka Aftarini, Selasa (30/11/2021).
JPU menilai perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti membuat korban Rendy Kurniawan, perawat Puskesmas Kedaton, mengalami sejumlah luka.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun
-
Promo Kebutuhan Rumah Tangga Indomaret: Deterjen & Pewangi Murah, Stok Langsung Banyak
-
Tiga Penghargaan The Asset Jadi Bukti Kinerja Unggul BRI di Tingkat Global