Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 12:47 WIB
Sidang vonis pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Sementara hal yang meringankan korban Rendy tidak melaksanakan tugasnya sehingga perkara itu terjadi, ketiga terdakwa jujur dan tidak pernah ditahan atau dipenjara. 

Kontributor : Ahmad Amri

Load More