Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:58 WIB
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Jenderal Andika perintahkan tiga oknum TNI yang membuang sejoli ke Sungai Serayu dipecat. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Kasus sejoli korban kecelakaan yang dibuang ke Sungai Serayu terungkap. Ternyata pelakunya adalah tiga orang anggota TNI AD. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum. 

Satu pelaku berpangkat kolonel inisial P bertugas di Korem Gorontalo. Kolonel P ialah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone. Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua Ad  adalah anggota Kodim Demak.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12/2021), dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12/2021), yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Baca Juga: Pembuang Sejoli di Sungai Serayu Tertangkap, Orang Tua: Pak Presiden, Mohon Hukum Setimpal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

 Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Baca Juga: Penabrak 2 Sejoli dan Buang Mayatnya di Sungai Serayu Oknum Anggota TNI, Ini Sosoknya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Selanjutnya, Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orangtua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

"Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dimakamkan," kata Erdi.

Adapun dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban. (ANTARA)

Load More