SuaraLampung.id - Pemilik klinik swasta SS di Desa Wawasan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Pemilik inisial ES (44) telah memalsukan surat rapid tes antigen.
Selain pemilik klinik, polisi juga menangkap tiga orang lain yang terlibat pemalsuan surat antigen. Masing-masing berinisial IS (39), RS (21) dan H (34).
Terbongkarnya pemalsuan surat antigen ini bermula dari pemeriksaan kendaraan Daihatsu Luxio B 1308 NYV, yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak Banten. Mobil itu dikemudikan RS. Saat diperiksa, RS menunjukkan surat antigen kepada petugas.
Namun dari keterangan penumpang di dalam kendaraan tersebut, mereka tidak pernah melakukan periksa rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan. Selanjutnya diperiksa lagi, terhadap kendaraan Daihatshu Granmax BE 1075 EX yang dikemudikan tersangka H.
Lalu ditemukan juga lima lembar surat keterangan rapid tes antigen yang dibawanya juga palsu. Dari keterangan RS, surat itu didapat dari ES, dengan cara mengirimkan KTP dan nomor Ponsel, cukup dengan membayar Rp50 ribu.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 10 lembar surat hasil test rapid antigen bebas Covid-19 yang dikeluarkan Klik Pratama SS. Lalu dua kendaraan mobil, seperangkat komputer, printer, cap stempel klinik, dan Ponsel.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dalang dari pembuatan rapid tes antigen palsu ini pelaku ES, yang membuat surat utama dengan hasil negatif. Dari penyelidikan, didapati ES ini pemilik Klinik inisial SS di Desa Wawasan.
"Tersangka ES membuatk surat hasil keterangan rapid antigen negatif, dengan cara mengisi file yang ada di komputer inventaris kinik. Dengan memasukkan data diri calon pasien berupa nama, nomor induk kependudukan, umur, jenis kelamin, alamat pasien, serta nomor Ponselnya," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah mengisi nomor register lab dengan menyesuaikan dengan nomor urut terakhir dalam kolom klinis, kemudian pelaku ES membuat keterangan tidak ada keluhan. Kemudian mengisi file hasil test rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19, lalu di print dan scan dengan menggunakan printer.
Baca Juga: Penumpang Kecewa, Jadwal Kapal Molor hingga 4 Jam di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni
"File kemudian di scan, lalu dikirimkan tersangka ES melalui WhatsApp ke nomor saksi Widianto yang merupakan adik kandung tersangka ES untuk di print. Surat itu, nantinya diberikan kepada orang yang memesan surat tersebut ke tersangka IS," ujar AKBP Edwin.
Setelah itu, oleh IS surat tersebut diberikan kepada tersangka RS dan H, untuk digunakan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Modus yang dilakukan para pelaku ini memudahkan perjalanan travel, sehingga pelanggan penumpang travel dan mencari keuntungan pribadi secara ekonomis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah