SuaraLampung.id - Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB.
Pelaku AR (48) ditangkap tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawajitu Timur.
"Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (12/12/2021).
Terungkapnya kasus cabul terhadap anak di bawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawajitu Selatan, Sabtu (17/07/2021) siang.
Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku sejak 2018. Saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP.
Pencabulan itu berlangsung sampai dengan tahun 2020 atau saat korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA. "Selama tiga rahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku," kata Iptu Poniran seperti disitat dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay)," jelas Iptu Poniran.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Koperasi Pondok Pesantren di Lampung DIkembangkan Lebih Modern
Tag
Berita Terkait
-
Kisruh Jelang Muktamar NU Berlanjut, Ponpes Daarussa'dah Dinilai Tak Layak Jadi Venue
-
Koperasi Pondok Pesantren di Lampung DIkembangkan Lebih Modern
-
Kreatif, Warga Bandarlampung Ubah Limbah Jelantah Jadi Sabun
-
Bantu Mobilitas Warga, Pemprov Lampung Pasang Jembatan Darurat di Sungai Way Bilew
-
Tak Pulang Sejak Mualaf, Gadis Asal Lampung Ini Akhirnya Dipertemukan dengan Orang Tua
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB