SuaraLampung.id - Kota Bandarlampung dari sektor reklame mengalami kenaikan, hingga kini mencapai 81 persen atau tumbuh lima persen dibandingkan tahun lalu.
"Target PAD dari sektor reklame sebesar Rp31 miliar saat ini sudah mencapai Rp25 miliar. Kalau tahun lalu dengan target yang sama pencapaian di bulan yang sama mencapai Rp24 miliar, artinya terdapat pertumbuhan sekitar lima persen di tahun ini," kata Kasubbid Pajak Reklame Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Zainal Arifin Natapradja, Minggu.
Pertumbuhan pendapatan di sektor reklame ini sejalan dengan bertambahnya wajib pajak yang melakukan perpanjangan maupun baru jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Di tahun 2021 ini terdapat kurang lebih 5.000 wajib pajak yang mengurus perpanjangan atau membuat baru reklamenya sedangkan tahun 2020 ada 4.400 wajib pajak," kata dia.
Peningkatan pendapatan pada sektor reklame di tahun ini, kemungkinan dikarenakan ada kelonggaran kebijakan COVID-19 sehingga sudah banyak orang memulai usahanya.
Ia mengatakan ada delapan jenis reklame yang masuk pajak reklame di BPPRD yakni billoard, neon box, bando, videotron, reklame berjalan atau yang tertempel di kendaraan, wall painting atau yang dicat di dinding, banner, dan balon udara.
"Kalau titik reklame itu banyak, jadi wajib pajak yang berproses itu beda dengan jumlah titiknya. Dan yang paling dominan itu bilboard dan neon box," ujarnya.
Ia mengatakan sekarang ketertiban wajib pajak reklame di Bandarlampung cukup baik, sebab pihaknya bersama pihak terkait selalu melakukan kerja sama melakukan pengawasan dalam pengeluaran izin.
"Jadi sebelum mereka memasang reklame, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dahulu baru izin kita keluarkan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Bantu Mobilitas Warga, Pemprov Lampung Pasang Jembatan Darurat di Sungai Way Bilew
Tag
Berita Terkait
-
Kreatif, Warga Bandarlampung Ubah Limbah Jelantah Jadi Sabun
-
Naik Rp30 Ribu, UMK Bandarlampung Tahun 2022 Menjadi Rp2,77 Juta
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Lampung Diperiksa
-
Legislator Ini Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Pemasangan Papan Reklame
-
Pertanyakan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng, Gembong: Aneh
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan
-
Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD
-
Batal Cuan 50 Juta! Sayembara Tangkap Tapir di Mesuji Resmi Dicabut, Ini Alasannya
-
Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
-
Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah