SuaraLampung.id - Upah Minimum Kota atau UMK Bandarlampung untuk tahun 2022 ditetapkan naik Rp30.811, sehingga UMK naik menjadi Rp2.770.794.
"Penetapan UMK itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/654/V. 08/HK/2021, tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Khaidarmansyah, di Bandarlampung melansir dari ANTARA.
"Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu," katanya.
Wali Kota Bandarlampung telah berupaya agar upah pekerja naik sebesar Rp100.000, namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan menyesuaikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan buruh maka diambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan Rp50 ribu.
Namun keputusan akhir tetap ada pada Gubernur Lampung
Dia mengatakan, dengan sudah ditetapkannya UMK untuk tahun depan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memberlakukan upah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.
Khaidarmansyah meminta kepada buruh agar dapat legowo dan dapat menerima keputusan ini, meskipun tidak dapat memuaskan mereka dan mungkin juga para pengusaha.
Keputusan ini berlaku tanggal 1 Januari 2022, dan bila ada perusahaan yang tidak menerapkan tentu ada sanksinya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi mulai tahun 2022, kepada pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih lajang maka upahnya menggunakan ketentuan ini, tapi kalau sudah satu tahun masa kerja dan sudah berkeluarga maka berlaku kebijakan perusahaan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
Berita Terkait
-
Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur
-
6 Daerah di Sumut Tidak Alami Perubahan UMK 2022, Berikut Daftarnya
-
UMK Cimahi 2022 Cuma Naik Rp 30 Ribu, Buruh Desak Ngatiyana Terbitkan Perwal Skala Upah
-
UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
-
Apindo Berharap Pekerja di Kota Solo Menerima Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri