SuaraLampung.id - Upah Minimum Kota atau UMK Bandarlampung untuk tahun 2022 ditetapkan naik Rp30.811, sehingga UMK naik menjadi Rp2.770.794.
"Penetapan UMK itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/654/V. 08/HK/2021, tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Khaidarmansyah, di Bandarlampung melansir dari ANTARA.
"Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu," katanya.
Wali Kota Bandarlampung telah berupaya agar upah pekerja naik sebesar Rp100.000, namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan menyesuaikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan buruh maka diambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan Rp50 ribu.
Namun keputusan akhir tetap ada pada Gubernur Lampung
Dia mengatakan, dengan sudah ditetapkannya UMK untuk tahun depan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memberlakukan upah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.
Khaidarmansyah meminta kepada buruh agar dapat legowo dan dapat menerima keputusan ini, meskipun tidak dapat memuaskan mereka dan mungkin juga para pengusaha.
Keputusan ini berlaku tanggal 1 Januari 2022, dan bila ada perusahaan yang tidak menerapkan tentu ada sanksinya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi mulai tahun 2022, kepada pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih lajang maka upahnya menggunakan ketentuan ini, tapi kalau sudah satu tahun masa kerja dan sudah berkeluarga maka berlaku kebijakan perusahaan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
Berita Terkait
-
Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur
-
6 Daerah di Sumut Tidak Alami Perubahan UMK 2022, Berikut Daftarnya
-
UMK Cimahi 2022 Cuma Naik Rp 30 Ribu, Buruh Desak Ngatiyana Terbitkan Perwal Skala Upah
-
UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
-
Apindo Berharap Pekerja di Kota Solo Menerima Kenaikan UMK 2022
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus