SuaraLampung.id - Upah mininum kota (UMK) Bandar Lampung 2022 akhirnya disahkan. Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMK Bandar Lampung 2022 sebesar Rp 2.770.794,14.
Besaran UMK Bandar Lampung 2022 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 30.811,10 dari upah tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983,04.
Besaran UMK Bandar Lampung 2022 ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung dengan Nomor Surat G/654/V.08/HK/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2022.
Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmasyah mengatakan sudah menerima surat keputusan Gubernur Lampung tentang penetapan UMK Bandar Lampung 2022.
"Ibu Wali Kota sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Lampung untuk upah minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2022 usulan kenaikannya sebesar Rp 50.000. Dan usulan ini sudah melalui rapat Dewan Pengupahan dengan Apindo, Pihak Serikat Buruh, Akademisi, Pakar, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung," ucapnya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penetapan UMK Bandar Lampung 2022 ini diputuskan Gubernur Lampung berdasarkan usulan dari Pemkot Bandar Lampung.
"Jadi untuk seluruh Perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung bisa menyesuaikan sesuai dengan UMP yang baru ini. Pemkot Bandar Lampung sudah berusaha untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan melihat situasi ekonomi di tengah pandemi saat ini," ujarnya.
Kenaikan UMP Kota Bandar Lampung ini akan berlaku 1 Januari 2022. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan UMP yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita harus menerima ini dengan lapang dada, karena tidak bisa memuaskan pekerja, dan juga para pengusaha. Tapi semua ini adalah keputusan yang berlaku yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung," ucap Khaidarmansyah.
Baca Juga: 6 Daerah di Sumut Tidak Alami Perubahan UMK 2022, Berikut Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Cek Cara Pengajuan KUR Kecil di BSI
-
Nataru 2025/2026: ASDP Ungkap Strategi Hindari Antrean Panjang di Pelabuhan Bakauheni
-
Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Beli Camilan saat Nonton Drakor