Dia melaporkan uang tunai 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 100 juta dari pengusaha tambang batu bara.
Pelapor saat itu menjabat sebagai koordinator hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang bertugas memberikan pertimbangan hukum, koordinasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan serta hubungan masyarakat.
Suatu ketika salah satu perwakilan perusahaan tambang berkonsultasi terkait dengan permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tambang batu bara oleh salah satu perusahaan di Bengkulu kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Heriyanto sudah beberapa kali menolak permintaan konsultasi oleh pihak perusahaan. Namun, pihak pemberi berusaha menemui yang bersangkutan, baik di kantor Jakarta maupun ketika sedang perjalanan dinas luar kota.
Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
Untuk menjalankan fungsi pelayanan, pelapor akhirnya menemui pihak perusahaan, kemudian meminta untuk melengkapi dokumen pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan yang sudah kedaluwarsa, diketahui sedang bermasalah karena sengketa kepemilikan perusahaan.
Pada bulan April 2021, saat Heriyanto sedang berdinas ke Kota Bandung, pihak pemberi menemuinya di hotel untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. Namun, ternyata amplop cokelat berisi dokumen tersebut diselipkan uang tunai sebesar 10.000 dolar Singapura. Dia pun berusaha menghubungi pemberi dan akan mengembalikan uang tersebut, namun pihak pemberi sulit dihubungi.
Selanjutnya, penerimaan tersebut dilaporkan dan penyerahan uang langsung dititipkan ke KPK. Pelapor memberitahukan pelaporan gratifikasinya ke atasan di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara.
Meskipun pihak perusahaan memberikan uang kepada pelapor, proses permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Anggi Wicaksono selaku staf teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Kementerian Luar Negeri
Baca Juga: Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan
Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.
Pelapor sebagai staf teknis imigrasi yang bertugas memberikan layanan dalam pengurusan visa dan affidavit pada KJRI di Jeddah. Pada bulan Juni 2021, pelapor melayani salah seorang WNI selaku pemberi bersama anaknya datang ke loket untuk menerima visa dan affidavit yang telah selesai diproses.
Selanjutnya, pemberi meminta kepada petugas loket untuk dapat bertemu dengan pelapor selaku pejabat yang bertugas membubuhkan tanda tangan pada visa tersebut.
Pada saat pertemuan tersebut, pemberi menyampaikan terima kasih atas pelayanan visa dan affidafit dan meminta putrinya untuk menyerahkan hadiah bingkisan kepada pelapor sebagai tanda terima kasih atas pengurusan visa suami dan anaknya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Pelapor tidak dapat menolak pemberian dari anak kecil tersebut serta pemberi tidak berkenan apabila pemberian tersebut dikembalikan. Setelah dibuka, bingkisan tersebut berupa satu jam tangan bertuliskan Rolex tipe oyster perpetual datejust dengan nilai estimasi semula Rp 163 juta (jika barang asli).
Namun, apabila jam tangan tidak identik (bukan barang asli) diperkirakan senilai Rp 4.106.700,00. Pelapor menyatakan bersedia menyerahkan barang tersebut ke KPK. Saat ini barang tersebut masih disimpan dalam pengawasan Satgas Antigratifikasi KJRI Jeddah serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!