Dia melaporkan uang tunai 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 100 juta dari pengusaha tambang batu bara.
Pelapor saat itu menjabat sebagai koordinator hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang bertugas memberikan pertimbangan hukum, koordinasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan serta hubungan masyarakat.
Suatu ketika salah satu perwakilan perusahaan tambang berkonsultasi terkait dengan permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tambang batu bara oleh salah satu perusahaan di Bengkulu kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Heriyanto sudah beberapa kali menolak permintaan konsultasi oleh pihak perusahaan. Namun, pihak pemberi berusaha menemui yang bersangkutan, baik di kantor Jakarta maupun ketika sedang perjalanan dinas luar kota.
Untuk menjalankan fungsi pelayanan, pelapor akhirnya menemui pihak perusahaan, kemudian meminta untuk melengkapi dokumen pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan yang sudah kedaluwarsa, diketahui sedang bermasalah karena sengketa kepemilikan perusahaan.
Pada bulan April 2021, saat Heriyanto sedang berdinas ke Kota Bandung, pihak pemberi menemuinya di hotel untuk menyerahkan kelengkapan dokumen. Namun, ternyata amplop cokelat berisi dokumen tersebut diselipkan uang tunai sebesar 10.000 dolar Singapura. Dia pun berusaha menghubungi pemberi dan akan mengembalikan uang tersebut, namun pihak pemberi sulit dihubungi.
Selanjutnya, penerimaan tersebut dilaporkan dan penyerahan uang langsung dititipkan ke KPK. Pelapor memberitahukan pelaporan gratifikasinya ke atasan di Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara.
Meskipun pihak perusahaan memberikan uang kepada pelapor, proses permohonan perpanjangan IUP operasi produksi tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3. Anggi Wicaksono selaku staf teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Kementerian Luar Negeri
Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.
Pelapor sebagai staf teknis imigrasi yang bertugas memberikan layanan dalam pengurusan visa dan affidavit pada KJRI di Jeddah. Pada bulan Juni 2021, pelapor melayani salah seorang WNI selaku pemberi bersama anaknya datang ke loket untuk menerima visa dan affidavit yang telah selesai diproses.
Selanjutnya, pemberi meminta kepada petugas loket untuk dapat bertemu dengan pelapor selaku pejabat yang bertugas membubuhkan tanda tangan pada visa tersebut.
Pada saat pertemuan tersebut, pemberi menyampaikan terima kasih atas pelayanan visa dan affidafit dan meminta putrinya untuk menyerahkan hadiah bingkisan kepada pelapor sebagai tanda terima kasih atas pengurusan visa suami dan anaknya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Pelapor tidak dapat menolak pemberian dari anak kecil tersebut serta pemberi tidak berkenan apabila pemberian tersebut dikembalikan. Setelah dibuka, bingkisan tersebut berupa satu jam tangan bertuliskan Rolex tipe oyster perpetual datejust dengan nilai estimasi semula Rp 163 juta (jika barang asli).
Namun, apabila jam tangan tidak identik (bukan barang asli) diperkirakan senilai Rp 4.106.700,00. Pelapor menyatakan bersedia menyerahkan barang tersebut ke KPK. Saat ini barang tersebut masih disimpan dalam pengawasan Satgas Antigratifikasi KJRI Jeddah serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Weekend Heboh Bareng Domino's Pizza: Diskon 40 Persen untuk Pizza Medium Pilihan!
-
JCO Burger Day: Pesta Rasa dan Promo Menggila yang Tak Boleh Dilewatkan!
-
Katalog Promo Mingguan Seru Hypermart: Stok Penuh, Kantong Aman!
-
Promo Super Hemat Indomaret: Belanja Cerdas, Kantong Gembira!
-
Promo JSM Alfamart Hadir Kembali, Penyelamat Dompet di Tanggal Tua!