SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan pengendalian gratifikasi pada tanggal 6 Desember 2021. Ada tiga kategori penghargaan pengendalian gratifikasi tersebut, yaitu pelapor gratifikasi inspiratif 2021, insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021, serta Jaga Data dan Mascot Challenge 2021.
Tujuh orang meraih penghargaan dengan kategori pelapor gratifikasi inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan tiga orang dengan kategori insan UPG.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi oleh 10 orang tersebut. Hal itu juga sebagai cerminan dari nilai-nilai integritas yang selama ini KPK junjung. Memang tidak mudah untuk menolak gratifikasi, bahkan melaporkan gratifikasi ke KPK.
Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi semua pihak dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya.
Disebutkan pula tujuh pelapor gratifikasi:
1. Aisyah selaku Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan
Aisyah melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara.
Pada tahun 2020, terjadi sengketa tanah antara sejumlah warga desa dengan salah satu perusahaan tambang batu bara, terjadi overlapping antara sejumlah tanah milik warga Desa Sungup Kanan dengan sertifikat hak pakai atas nama PT STC.
Pelapor selaku Kepala Desa Sungup Kanan berupaya untuk melindungi hak warga setempat untuk meminta ganti rugi dan memimpin mediasi warga dengan pihak perusahaan di Kantor Pertanahan (BPN) Kotabaru.
Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
Salah satu perwakilan perusahaan yang tidak dikenal sebelumnya datang menemui Aisyah dan ingin membicarakan tentang penundaan urusan sengketa tanah warga di BPN Kotabaru.
Ketika hendak pulang, pemberi mengatakan ada titipan dari perusahaan dan memberikan sebuah kantong plastik hitam yang berisi uang tunai Rp 50 juta. Setelah memberikan kantong tersebut, pihak pemberi bergegas pergi.
Aisyah pun merasa tidak nyaman dan bertekad untuk mengembalikan uang tersebut. Dia berusaha menghubungi pemberi untuk mengembalikan uang sekaligus memberikan berkas ganti rugi. Namun, nomor teleponnya sudah diblokir oleh pemberi tersebut.
Pada bulan November 2020, Aisyah pergi ke Pengadilan Negeri Kotabaru dengan maksud untuk menitipkan uang tersebut. Namun, pihak PN menolak karena bukan ranah pengadilan dan menyarankannya untuk melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
Akhirnya, Aisyah menyampaikan laporan gratifikasi tersebut dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
2. Heriyanto selaku PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Jalur Liwa-Krui Tertutup Longsor, Polisi Larang Kendaraan Jenis Ini Melintas
-
Sekolah Rakyat Lampung: Bukan Sekadar Ijazah, Jadi Inkubator Bakat Masa Depan Siswa
-
Weekend Heboh Bareng Domino's Pizza: Diskon 40 Persen untuk Pizza Medium Pilihan!
-
JCO Burger Day: Pesta Rasa dan Promo Menggila yang Tak Boleh Dilewatkan!
-
Katalog Promo Mingguan Seru Hypermart: Stok Penuh, Kantong Aman!