SuaraLampung.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali. Aturan mengenai PPKM terbaru ini tertuang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," kata dia melalui pesan elektronik dikutip dari ANTARA, Selasa (7/12/2021).
Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Rupiah Menguat
Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Dimana, level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Kemudian pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).
Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.
Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.
Baca Juga: Viral Aksi Mensos Risma Pantau Badai di Surabaya, Warganet: Keren, Sudah Kuasai 2 Elemen..
Pada Inmendagri kali ini Mendagri Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.
Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Presiden RI Prabowo Subianto Berterima Kasih Atas Inisiatif Kemendagri Gelar Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024
-
Sah! Anggota DPR Papua Tengah Periode 2024-2029 Resmi Bertugas
-
Banyak Kepala Daerah Ingin Dengarkan Arahan Langsung Prabowo, Kemendagri Segera Kumpulkan Forkopimda
-
Jadi Visi Besar Prabowo, Ini 3 Jurus Mendagri Tito Demi Genjot Kapasitas ASN
-
Gelar Rakor, Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Habiskan Rp44 Miliar, Pasar Natar Lampung Selatan Kini Berwajah Modern
-
Cegah Kekerasan Anak, Tiga Desa di Lampung Timur Bentuk PATBM
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
-
Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Kawanan Gajah Liar Ngamuk! 20 Rumah Warga di Lampung Barat Rusak