Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:44 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Terungkap kronologi tertangkapnya Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Ternyata Nia Ramadhani mengisap sabu bersama sopir pribadinya. 

Kronologi tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan terhadap Nia dan Ardi. 

Pembacaan surat dakwaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

JPU Andri Saputra mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar JPU Andri dikutip dari ANTARA.

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp 1,7 juta dari Nia.

Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 WIB, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.

"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kerap Melempar Senyum di Ruang Sidang

"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.

Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," ujar Jaksa.

Berselang 15 menit kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Pada saat itu, polisi menggeledah rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu yang berada di laci kamar Nia.

Setelah penangkapan itu, keduanya beserta alat bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian sekira jam 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.

"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (ANTARA)

Load More