SuaraLampung.id - Terungkap kronologi tertangkapnya Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Ternyata Nia Ramadhani mengisap sabu bersama sopir pribadinya.
Kronologi tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat dakwaan terhadap Nia dan Ardi.
Pembacaan surat dakwaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
JPU Andri Saputra mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Baca Juga: Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar JPU Andri dikutip dari ANTARA.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp 1,7 juta dari Nia.
Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 WIB, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.
"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kerap Melempar Senyum di Ruang Sidang
"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 WIB.
"Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," ujar Jaksa.
Berselang 15 menit kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Pada saat itu, polisi menggeledah rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu yang berada di laci kamar Nia.
Setelah penangkapan itu, keduanya beserta alat bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Promo Manis! Cek Harga Cokelat Favorit Diskon Hingga 30 Persen di Alfamart
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025