Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:44 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [ANTARA]

Kemudian sekira jam 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.

"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga: Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Disebut Alami Gangguan Psikis Akibat Narkoba

Load More