- Sebanyak 30 pekerja di Provinsi Lampung melaporkan perusahaan karena belum menerima tunjangan hari raya pasca-Lebaran 2026.
- Disnaker Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi dan upaya mediasi terhadap perusahaan yang lalai membayarkan kewajiban hak pekerja.
- Perusahaan yang tetap mengabaikan pembayaran THR terancam sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional usaha secara permanen.
SuaraLampung.id - Gema takbir Lebaran 2026 telah berlalu, namun bagi puluhan pekerja di Provinsi Lampung, "kemenangan" hari raya terasa hambar.
Di saat mayoritas orang berkumpul dengan keluarga berkat tunjangan hari raya, sebagian buruh justru harus berjuang menuntut hak mereka yang masih tertahan di laci perusahaan.
Hingga Jumat ini, Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melaporkan telah menerima 13 aduan resmi dari para pekerja yang gigit jari karena belum menerima THR.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 30 orang pekerja yang secara terang-terangan melaporkan bahwa pemberi kerja mereka "lupa" akan kewajibannya.
"Kami masih mendalami kasus ini. Fokus kami adalah mencari tahu apakah aduan ini hanya puncak gunung es, apakah pekerja lain di perusahaan yang sama juga mengalami nasib serupa," tegas Agus, Jumat (3/4/2026).
Disnaker Lampung memastikan tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim pengawas tenaga kerja telah diterjunkan untuk menguliti alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut. Upaya mediasi menjadi langkah awal, namun Agus menekankan bahwa "pembinaan" memiliki batas waktu.
Aturannya jelas. THR wajib dibayarkan penuh, setara satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan sebenarnya sedang bermain api dengan regulasi ketenagakerjaan.
"Kami mengedepankan kepatuhan terlebih dahulu melalui pembinaan. Namun, jika tetap membandel, tindakan tegas sudah menanti," ujar Agus dengan nada serius.
Bagi perusahaan yang mencoba menghindar, Disnaker Lampung telah menyiapkan rentetan sanksi administratif yang cukup mengerikan. Mulai dari denda yang mencekik hingga sanksi yang paling ditakuti oleh pengusaha: pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
"Ini bukan sekadar gertakan. Sanksi bisa sampai ke pencabutan izin usaha jika mereka tetap keras kepala tidak membayarkan kewajiban kepada pekerja," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Lebaran Usai THR Tak Kunjung Sampai: 13 Perusahaan di Lampung Kini Dibidik Petugas
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni
-
Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu