- Sebanyak 30 pekerja di Provinsi Lampung melaporkan perusahaan karena belum menerima tunjangan hari raya pasca-Lebaran 2026.
- Disnaker Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi dan upaya mediasi terhadap perusahaan yang lalai membayarkan kewajiban hak pekerja.
- Perusahaan yang tetap mengabaikan pembayaran THR terancam sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional usaha secara permanen.
SuaraLampung.id - Gema takbir Lebaran 2026 telah berlalu, namun bagi puluhan pekerja di Provinsi Lampung, "kemenangan" hari raya terasa hambar.
Di saat mayoritas orang berkumpul dengan keluarga berkat tunjangan hari raya, sebagian buruh justru harus berjuang menuntut hak mereka yang masih tertahan di laci perusahaan.
Hingga Jumat ini, Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melaporkan telah menerima 13 aduan resmi dari para pekerja yang gigit jari karena belum menerima THR.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 30 orang pekerja yang secara terang-terangan melaporkan bahwa pemberi kerja mereka "lupa" akan kewajibannya.
"Kami masih mendalami kasus ini. Fokus kami adalah mencari tahu apakah aduan ini hanya puncak gunung es, apakah pekerja lain di perusahaan yang sama juga mengalami nasib serupa," tegas Agus, Jumat (3/4/2026).
Disnaker Lampung memastikan tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim pengawas tenaga kerja telah diterjunkan untuk menguliti alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut. Upaya mediasi menjadi langkah awal, namun Agus menekankan bahwa "pembinaan" memiliki batas waktu.
Aturannya jelas. THR wajib dibayarkan penuh, setara satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan sebenarnya sedang bermain api dengan regulasi ketenagakerjaan.
"Kami mengedepankan kepatuhan terlebih dahulu melalui pembinaan. Namun, jika tetap membandel, tindakan tegas sudah menanti," ujar Agus dengan nada serius.
Bagi perusahaan yang mencoba menghindar, Disnaker Lampung telah menyiapkan rentetan sanksi administratif yang cukup mengerikan. Mulai dari denda yang mencekik hingga sanksi yang paling ditakuti oleh pengusaha: pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
"Ini bukan sekadar gertakan. Sanksi bisa sampai ke pencabutan izin usaha jika mereka tetap keras kepala tidak membayarkan kewajiban kepada pekerja," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Atasi Kekeringan dan Gagal Panen, Pemprov Lampung Siapkan Skenario Hujan Buatan
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung