SuaraLampung.id - Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung telah selesai membahas besaran upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2022.
Hasil pembahasan di Dewan Pengupahan, UMK Bandar Lampung 2022 ada kenaikan 1,8 persen dibanding tahun lalu.
Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah mengirimkan hasil pembahasan ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Kini Pemkot Bandar Lampung tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Lampung terkait UMK Bandar Lampung 2022.
Baca Juga: Tak Dengar Buruh, Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan PP 36 Tahun 2022
"Ya masih belum tahu apakah UMK yang kita ajukan berkurang atau tidak. Karena belum turun SK Gubernurnya, mungkin kalau tidak besok, lusa, sebab hari ini kan batas akhirnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Selasa (30/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menyebutkan bahwa UMK Bandarlampung yang diajukan ke Pemprov Lampung naik sebesar Rp50.000 atau sekitar 1,8 persen dari UMK 2021 yakni Rp2.739.938.
"Kenaikan upah yang diajukan ke provinsi tersebut telah melalui pembahasan oleh pihak-pihak terkait," kata dia.
Namun, lanjut dia, memang UMK yang telah diajukan oleh Pemkot Bandarlampung akan dilakukan pembahasan kembali oleh Pemprov Lampung dengan dewan pengupahan sebelum menetapkan hasil terakhir.
Dia pun mengatakan, apabila nanti SK Gubernur sudah tentang UMK telah turun pihaknya pun akan segera menyosialisasikan kepada perusahaan dan serikat kerja.
Baca Juga: UMK 2022 Dianggap Tak Layak, Pakar: Berpihak Pada Dunia Usaha Dibanding Pekerja
"Kita juga kalau sudah menerima SK nya akan langsung sosialisasi agar penerapan UMK sesuai dengan aturan yang diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan bahwa dalam menentukan besaran kenaikan UMK ada beberapa faktor yang diperhatikan dan menjadi bahasan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kekuatan pengusaha.
"Alhamdulillah semua sudah sepakat terkait kenaikan gaji ini. Kita juga harus perhatikan kekuatan pengusaha, jangan sampai kenaikan upah ini membuat pengusaha keberatan membayar pekerjanya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan