Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 18:10 WIB
Viral perempuan lamar laki-laki dengan mahar Rp 500 juta mendapat tanggapan dari MUI. [Facebook]

SuaraLampung.id - Viral di media sosial tentang seorang perempuan melamar laki-laki di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pihak keluarga perempuan memberi mahar saat lamaran yang nilainya fantastis ke pihak laki-laki.

Mahar saat lamaran berjumlah Rp 500 juta, disertai dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.

Prosesi lamaran berlangsung di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroan, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan

Namun demikian, untuk proses pernikahan pihak keluarga belum merencanakan dalam waktu dekat ini, karena calon mempelai perempuan masih duduk di bangku SMP dan calon prianya sedang kuliah di Jakarta.

Rencananya, kedua mempelai akan dinikahkan tiga atau empat tahun ke depan setelah lulus pendidikan.

Viralnya perempuan melamar laki-laki ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat shalat," ujar Sekertaris MUI Sulsel, Muammar Bakri saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Berkaitan fenomena yang tidak lazim itu, biasanya mempelai pria memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan sesuai tradisi adat Bugis Makassar, kata dia, tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Hendak Makan di Kantor, Pria Ini Malah Menahan Tangis Pas Lihat Kondisi Sendok

Apabila seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat Islam.

Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.

Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.

Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.

Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat.

Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.

"Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit," tambah Muammar.

Load More