SuaraLampung.id - Viral di media sosial tentang seorang perempuan melamar laki-laki di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga perempuan memberi mahar saat lamaran yang nilainya fantastis ke pihak laki-laki.
Mahar saat lamaran berjumlah Rp 500 juta, disertai dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.
Prosesi lamaran berlangsung di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroan, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin 22 November 2021.
Baca Juga: Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan
Namun demikian, untuk proses pernikahan pihak keluarga belum merencanakan dalam waktu dekat ini, karena calon mempelai perempuan masih duduk di bangku SMP dan calon prianya sedang kuliah di Jakarta.
Rencananya, kedua mempelai akan dinikahkan tiga atau empat tahun ke depan setelah lulus pendidikan.
Viralnya perempuan melamar laki-laki ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat shalat," ujar Sekertaris MUI Sulsel, Muammar Bakri saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Berkaitan fenomena yang tidak lazim itu, biasanya mempelai pria memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan sesuai tradisi adat Bugis Makassar, kata dia, tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Hendak Makan di Kantor, Pria Ini Malah Menahan Tangis Pas Lihat Kondisi Sendok
Apabila seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat Islam.
Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.
Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat.
Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.
"Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit," tambah Muammar.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Dikuliti, Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Jebakan Maskulinitas di Balik Tren Video Laki-laki Tidak Bercerita
-
Menu Sushi Seblak dan Nasi Kuning Disebut Jadi Penyebab Timnas Indonesia Dibantai Jepang: Pantes Ngamuk..
-
Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online: Paradoks Makna Pemberian Gelar
-
Apa Itu Tarian Haka? Viral Dibawakan Hana Rawhiti di Parlemen NZ
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar