SuaraLampung.id - Viral di media sosial tentang seorang perempuan melamar laki-laki di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga perempuan memberi mahar saat lamaran yang nilainya fantastis ke pihak laki-laki.
Mahar saat lamaran berjumlah Rp 500 juta, disertai dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.
Prosesi lamaran berlangsung di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroan, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin 22 November 2021.
Namun demikian, untuk proses pernikahan pihak keluarga belum merencanakan dalam waktu dekat ini, karena calon mempelai perempuan masih duduk di bangku SMP dan calon prianya sedang kuliah di Jakarta.
Rencananya, kedua mempelai akan dinikahkan tiga atau empat tahun ke depan setelah lulus pendidikan.
Viralnya perempuan melamar laki-laki ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat shalat," ujar Sekertaris MUI Sulsel, Muammar Bakri saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Berkaitan fenomena yang tidak lazim itu, biasanya mempelai pria memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan sesuai tradisi adat Bugis Makassar, kata dia, tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan
Apabila seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat Islam.
Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso