SuaraLampung.id - Viral di media sosial tentang seorang perempuan melamar laki-laki di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga perempuan memberi mahar saat lamaran yang nilainya fantastis ke pihak laki-laki.
Mahar saat lamaran berjumlah Rp 500 juta, disertai dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.
Prosesi lamaran berlangsung di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroan, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin 22 November 2021.
Namun demikian, untuk proses pernikahan pihak keluarga belum merencanakan dalam waktu dekat ini, karena calon mempelai perempuan masih duduk di bangku SMP dan calon prianya sedang kuliah di Jakarta.
Rencananya, kedua mempelai akan dinikahkan tiga atau empat tahun ke depan setelah lulus pendidikan.
Viralnya perempuan melamar laki-laki ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat shalat," ujar Sekertaris MUI Sulsel, Muammar Bakri saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Berkaitan fenomena yang tidak lazim itu, biasanya mempelai pria memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan sesuai tradisi adat Bugis Makassar, kata dia, tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan
Apabila seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat Islam.
Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara