Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 18:10 WIB
Viral perempuan lamar laki-laki dengan mahar Rp 500 juta mendapat tanggapan dari MUI. [Facebook]

Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.

Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.

Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Baca Juga: Viral Video Bos Kumpul Karyawan, Geledah Pegawai Curi Uang Perusahaan

Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.

Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat.

Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.

"Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit," tambah Muammar.

Baca Juga: Hendak Makan di Kantor, Pria Ini Malah Menahan Tangis Pas Lihat Kondisi Sendok

Load More